JAKARTA: Pembukaan kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) pada Telkom dinilai tidak terlalu mendesak mengingat saat ini iklim persaingan di industri telekomunikasi sudah cukup tinggi.
Komisaris Utama PT Telkom Tbk Tanri Abeng mengungkapkan saat ini persaingan di segmen telekomunikasi telah mendekati sempurna sehingga hal-hal yang terkait pembukaan kode akses belum terlalu mendesak untuk dilakukan apalagi batas waktunya masih sampai 2010.
“Saya khawatir infrastruktur yang telah dan akan dibangun Telkom untuk jaringan telekomunikasi tetap kabel menjadi sia-sia dan mubazir,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
Dia berharap pemerintah bisa mengambil keputusan dengan tepat untuk kepentingan nasional dan masyarakat terkait kode akses tersebut agar pada saatnya nanti tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto mengatakan pemerintah telah berhasil membentuk tim terpadu yang bertugas mengkaji masalah kode akses meski susunannya belum bisa diungkapkan kepada masyarakat.
“Pemerintah berjanji tim tersebut akan segera diumumkan secara resmi dalam waktu dekat, termasuk tugas-tugas dan kewenangannya seputar masalah kode akses,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, tim tersebut terdiri dari perwakilan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), para analis, kementerian BUMN, dan berbagai unsur lainnya.
Ketua Masyarakat Telematika Mas Wigrantoro menyatakan dirinya belum mengetahui seputar perwakilan organisasinya dalam tim terpadu kode akses SLJJ Ditjen Postel tersebut namun dia berjanji bila sudah resmi diputuskan akan segera mengumumkannya kepada publik.
Tetap berlaku
Sementara itu, Menneg BUMN Sofyan Djalil enggan memberikan tanggapannya seputar pembukaan kode akses SLJJ milik Telkom yang notabene merupakan satu-satunya BUMN telekomunikasi di Indonesia.
Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Basuki Yusuf Iskandar mengatakan lembaganya masih berpegang pada peraturan Menteri Kominfo yang menyatakan pembukaan kode akses akan dilakukan secara bertahap hingga 2010 dan dimulai dari lima kota.
“Selama Pak Menteri belum mengubah ketentuan itu kami di BRTI tetap berpegang pada ketentuan yang ada,” ujarnya awal pekan ini.
Menurut dia, proposal dari Telkom pada dasarnya menginginkan agar masalah kode akses untuk SLJJ ini ditinjau kembali. “Kalau keinginanya seperti itu, ya berat,” tandas Basuki yang juga Dirjen Postel itu.
Namun BRTI optimistis masalah ini akan terselesaikan sebelum batas akhir waktu berlakunya peringatan kedua bagi Telkom yaitu 30 November. BRTI dan Ditjen Postel telah mengirimkan surat peringatan kedua kepada operator tersebut terkait implementasi kode akses di lima kota
Peringatan kedua ini diberikan karena sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam surat peringatan pertama, yaitu pada 30 Oktober, Telkom ternyata belum juga menerapkan kode akses SLJJ 017 sekurang-kurangnya di lima kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Denpasar, Batam dan Medan.
Mengacu surat peringatan kedua, Telkom diminta untuk segera menerapkan kode akses SLJJ di lima kota tersebut paling lambat 30 November.
Telkom sendiri menandaskan pembahasan mengenai pembukaan kode akses SLJJ perlu terus dilanjutkan dengan BRTI dan Ditjen Postel agar dapat ditemukan solusi yang terbaik.
Pemerintah akan meminta masukan dari tim terpadu yang terdiri dari para analis pasar, pejabat dari Menneg BUMN, akademisi, Masyarakat Telematika Indonesia, dan lainnya agar dapat menghasilkan keputusan terbaik. (Setyardi Widodo) (arif.pitoyo@bisnis.co.id)
Oleh Arif Pitoyo
Bisnis Indonesia