DTEL-NGALAM

23 November, 2007

Akhirnya, KPPU Evaluasi Kebijakan Pemerintah yang Menghambat Monopoli

Diarsipkan di bawah: Hukum, IT, Kebijaksanaan Pemerintah, Telekomunikasi — ngalam @ 11:37 am

21/11/06

Karena yang terkena batunya di pihak yang kuat, maka kebijakan pemerintah yang dianggap tidak harmonis dan saling tabrakan, maka UU Antimonopolipun dianggap tidak berjalan efektif karena merugikan di kalangan pelaku usaha yang mempunyai pengaruh di tingkat eksekutif. Dirasa kebijakan pemerintah yang tidak menguntungkan itu maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan evaluasinya.

Evaluasi ini telah dimulai sejak November lalu. Evaluasi dimulai terhadap produk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Surat Keputusan Menteri yang tidak selaras dengan semangat persaingan usaha (UU No. 5 Tahun1999). “Tindakan itu telah dimulai. Jika UU itu tidak diselaraskan dari sekarang, maka UU No. 5 Tahun 1999 tidak akan efektif menciptakan persaingan sehat di antara pelaku usaha,” alasan Ketua KPPU Syamsul Maarif usai membacakan putusan tentang pengadaan barang dan jasa di RSUD Pematangsiantar.

Pengkajian itu tidak saja bagi UU terbit pada periode 2000-2005. Tapi, semua produk UU yang merugikan bagi pihak-pihak tertentu. Prioritas utama dilakukan terhadap UU yang terkait dengan pihak yang berkompeten. Kajian yang dilakukan oleh KPPU terhadap produk UU pada periode 2000-2003 saja sudah ditemukan sembilan UU yang dianggap tidak sesuai.

Menurut ketua KPPU yang tidak selaras dengan UU No.5 Tahun 1999, di antaranya adalah UU tentang Sumber Daya Air dan UU Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Kedua UU ini justru merugikan. Surat Keputusan Menteri Perdagangan mengenai kriteria importir gula, katanya: ”SK Mendag itu tidak sesuai dengan semangat persaingan sehat. Kenapa harus dibikin kriteria, mengapa tidak dibuka saja dan dilakukan tender secara terbuka? Banyak perusahaan yang mampu untuk mengimpor gula,” ujar Syamsul. Ada juga monopoli pencetakan pita cukai hologram yang dimonopoli oleh Perum Peruri. ”Kenapa harus pencetakan produki security printing itu hanya diberikan kepada Perum Peruri? Padahal banyak perusahaan yang bisa melakukan pencetakan itu,” tandasnya.

KPPU diketahui juga melakukan pengkajian terhadap monopoli di bidang pelabuhan dan pengelolalan bandara. Pengelolalan pelabuhan dan bandara oleh BUMN itu dinilai oleh KPPU tidak efektif. KPPU akan melakukan evaluasi apakah BUMN itu masih pantas mengelolanya atau tidak. Ide untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah ini sejak krisis ekonomi 1998. Peristiwa itu menunjukkan bahwa paradigma pembangunan ekonomi yang sentralistik telah memperlemah sendi-sendi persaingan dan membuat dasar-dasar ekonomi Indonesia menjadi tidak stabil

Ketiadaan prinsip persaingan bisnis yang sehat, kata Syamsul akan menimbulkan ketidakefisienan, sementara produktivitas dan persaingan menjadi rendah, yang pada akhirnya akan makin memperburuk dasar ekonomi negara. ”Melalui prinsip kompetisi persaingan sehat, semua biaya ekonomi tinggi akan dikurangi dan membiarkan pelaku bisnis untuk lebih efisien dan inovatif,”. Kilahnya sumber dari persaingan usaha tidak sehat tidak saja datang dari kalangan pelaku usaha itu sendiri dengan cara melakukan persekongkolan dan lain-lainnya, tapi juga kebijakan pemerintah yang mendorong terciptanya persaingan tidak sehat.

Berdasarkan pengalaman KPPU dalam menangani perkara persaingan usaha tidak sehat, kata Syamsul, sebenarnya pelaku usaha senang dengan adanya persaingan, hanya saja kadang-kadang ada pelaku usaha yang mampu memengaruhi pemerintah, yang kemudian kebijakan yang diterbitkannya ternyata menguntungkan pelaku usaha tertentu. ”Jika semua kebijakan pemerintah tidak diharmonisasikan dan saling tabrakan satu sama lain, maka UU Antimonopoli tidak akan berjalan efektif dalam menciptakan persaingan sehat di kalangan pelaku usaha,” tandasnya.

Lantas apa yang bisa dilakukan oleh KPPU setelah menemukakan kebijakan dan UU yang tidak selaras dengan UU Anti Monopoli? ”KPPU saat ini hanya bisa memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah supaya kebijakan yang tidak sesuai dengan semangat persaingan sehat itu dicabut. Soal dilakukan atau tidak bukan lagi menjadi wewenang KPPU,” kilah Syamsul.

Memang belum ada sikap dari KPPU bagaimaman dengan UU yang jelas-jelas bertentangan dengan UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. ”Belum ada formula untuk melakukan harmonisasinya apakah dengan melakukan amendemen atau dicari cara lain. Sekarang kita kaji dulu, setelah itu baru disampaikan kepada DPR,” tambahnya.

Di Korsel, menurut Syamsul, KPPU di negara itu memiliki kewenangan menyatakan bila kebijakan pemerintah bertentangan dengan UU Antimonopoli, maka kebijakan itu tidak berlaku. ”KPPU di Indonesia belum lagi seperti itu. Kewenangan KPPU hanya sebatas memberi saran dan rekomendasi saja.”

Amandemen
Kini memang ada keinginan dari KPPU untuk melakukan amendemen terhadap UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat guna disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan saat ini.

KPPU kini sudah memiliki daftar pasal-pasal yang perlu diamendemen serta ada penambahan termasuk substansi, kelembagaan dan hukum acaranya guna menutup kelemahan selama ini. Sudah ada keinginan dari KPPU mengusulkan supaya lembaga pengawas persaingan usaha ini memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dalam rangka pemeriksaan kasus persaingan tidak sehat.

Selain itu juga sedang dikaji apakah mekanisme penyampaian keberatan terhadap putusan majelis KPPU itu dipertahankan seperti sekarang atau akan diubah. Sekarang keberatan terhadap putusan majelis KPPU disampaikan melalui pengadilan negeri.

Di beberapa negara, keberatan terhadap putusan KPPU ada yang disampaikan melalui jalur pengadilan negeri. Tapi, ada juga langsung ke pengadilan tinggi. KPPU belum menentukan sikap yang mana akan dipilih. Poin lain yang akan diamendemen adalah proses acaranya. Dalam UU No. 5/1999 waktu penyelesaian perkara di KPPU dibatasi hanya empat bulan. Apakah jangka waktu itu masih dipertahankan seperti sekarang atau diperpanjang karena untuk pemeriksaan kasus yang rumit seperti kartel, merger dan akuisisi memerlukan waktu yang lama.

Masalah lain yang akan masuk dalam draf amendemen UU itu adalah soal kewenangan KPPU. KPPU mengusulkan supaya departemen yang akan mengeluarkan kebijakan di bidang ekonomi harus dikonsultasikan lebih dulu dengan KPPU.

Sebagai lembaga pengawas persaingan usaha, KPPU aktif memantau kebijakan pemerintah melalui media massa dan informasi yang disampaikan publik kepada lembaga ini. ”KPPU ingin menunjukkan kepada pelaku usaha dan masyarakat internasional bahwa investor asing yang akan masuk ke Indonesia tidak perlu khawatir diperlakukan tidak fair,” tukasnya.

(Lut)

No Comments Yet »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan komentar

Anda harus Teridentifikasi untuk menuliskan komentar.

Blog pada WordPress.com.