DTEL-NGALAM

23 November, 2007

Hukum Indonesia Harus Tolak Monopoli Temasek

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — ngalam @ 11:20 am

Jumat, 02-Nopember-2007, 22:15:03 Klik: 89

Jakarta, Indonews — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Pataniari Siahaan, di Jakarta, Jumat, menyatakan, kedaulatan hukum Indonesia harus benar-benar ditegakkan, termasuk dalam menolak berbagai praktik monopoli asing atas kedaulatan ekonomi dan bisnis, sebagaimana diduga dilakukan perusahaan Temasek Singapura atas industri telekomunikasi di Indonesia.

”Bagi saya, pendekatan konsep hukum itu seyogianya tidak hanya berorientasi kepada kepastian hukum (`legal certainty`) dan kemanfaatan (`utility`) semata, melainkan juga tuntutan keadilan bagi semua orang (`justice for all`), yang di dalamnya ada penolakan kuat terhadap praktik monopoli dalam wujud atau cara apa pun,” tegasnya.

Itulah sebabnya, demikian mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini, apa yang disorot publik atas ulah perusahaan Temasek dari Singapura dengan dugaan melakukan praktik monopoli melalui penguasaan silang terhadap industri telekomunikasi di Indonesia, tak bisa didiamkan prosesnya.

Ia mengatakan itu, menanggapi pernyataan mantan Ketua Umum Komisi Persaingan Usaha (KPPU), Sutrisno mengenai monopoli perusahaan Singapura itu atas industri telekomunikasi di Indonesia.

Selengkapnya, melalui suatu media di Jakarta, Sutrisno terang-terangan mengungkapkan, Temasek harus dibebaskan dari dugaan praktik monopoli dan kepemilikan silang atas Indosat serta Telkomsel, karena menurutnya, tidak ada landasan hukumnya.

Pernyataannya ini muncul di saat publik makin mendukung langkah KPPU memvonis perusahaan Temasek dari Singapura atas monopoli industri telekomunikasi Indonesia karena kepemilikan silang atau monopoli atas Indosat dan Tekomsel.

Terhadap hal ini, Pataniari Siahaan tegas menyatakan, sekarang ini praktik monopoli dalam dunia bisnis sudah merupakan hal yang terlarang.

”Apalagi itu berlaku atas masalah komunikasi yang mengangkut kebutuhan orang banyak yang sifatnya sangat strategis dari sudut kepentingan negara (Indosat maupun Telkomsel),” katanya.

Untuk itu, lanjut Pataniari Siahaan, kepentingan orang banyak harus selalu dijadikan dasar pernilaian, bukan keuntungan orang per orang atau kelompok. *** Z002/ant

No Comments Yet »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan komentar

Anda harus Teridentifikasi untuk menuliskan komentar.

Blog pada WordPress.com.