Pemaksaan pemberlakukan Kode Akses SLJJ dalam kompetisi sektor telekomunikasi akhirnya terkuak juga ketika Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar yang juga sebagai Ketua BRTI kelabakan merespon penolakan Serikat Karyawan dalam acara diskusi antara Serikat Karyawan dan BRTI Rabu, 3 Oktober 2007 di Gedung Sapta Pesona tempat Kantornya Ditjen Postel.
Basuki Yusuf Iskandar terlihat celingukan sepertinya minta bantuan seluruh anggota BRTI yang hadir saat itu, selebritis BRTI Heru Sutadi diam, Kamilov Sagala sepertinya cuek-cuek saja, entah apa pula yang berkecamuk dalam fikiran Koesmarihati dan Hery Nugroho ketika Ketua DPW-VII Serikat Karyawan Telkom Nuryadin Salam menyatakan bahwa Kompetisi tidak perlu dengan Kode Akses SLJJ, Serikat Karyawanangpun sudah terjadi kompetisi pada bisnis SLJJ, on-net, VoIP dll sudah marak dan dibiarkan tanpa kendali oleh BRTI, Close User Group (CUG) antar kota pun sudah dilegalkan oleh Mantan Menkominfo Sofyan Djalil saat diskusi dengan Serikat Karyawan Mei 2005 yang lalu.
Ketua BRTI Basuki Yusuf Iskandar yang asli orang Sleman Yogyakarta ini mengangguk-angguk mendengarkan uraian Nuryadin Salam dan mungkin tak sadar akan ucapannya sendiri yang menyatakan bagaimana janji dengan WTO..?
Inilah kata kunci pemaksaan pemberlakukan Kode Akses SLJJ dalam kompetisi sektor telekomunikasi oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika yang segala sesuatunya diserahkan kepada BRTI sesuai dengan prosedur pembuatan peraturan maupun keputusan Menteri seperti yang diuraikan oleh Koesmarihati dalam seminar nasional —Kompetisi sektor telekomunikasi di era BRTI“ yang digelar di Ruangan Pangeran Kuningan, Grha Citra Caraka tahun 2004 silam.
Bisnis Kode Akses SLJJ sangat menggiurkan
Bisnis Kode Akses SLJJ sangat menggiurkan karena operator baru Jaringan Tetap Jarak Jauh cukup menggelar jaringan jarak jauh (SLJJ) saja tanpa membangun pelanggan sudah dapat meraup keuntungan yang sangat besar dari traffik SLJJ (domestik) eksiting incumbent operator.
Salah satu kajian Konsultan Bappenas dalam bukunya, menyebutkan bahwa pemecahan telkom dengan pembentukan KSO-KSO merupakan tahap quasy competition menuju skema kompetisi dan akhirnya pemerintah dituding gagal dalam menciptakan iklim kompetisi sektor telekomunikasi di Indonesia setelah Manajemen Telkom berhasil membeli kembali KSO-KSO dengan harga murah.
Strategi licik IMF dan WTO terlihat jelas dalam buku kajian tersebut, dimana pemberlakuan pola kompetisi dengan Kode Akses SLJJ ini intinya disebabkan karena mahalnya investasi pada jaringan telepon tetap (kabel). Hal inilah yang memicu geramnya konsultan-konsultan asing bentukan WTO yang akan menanamkan model-model penjajahan baru di Indonesia pada Industri telekomunikasi terutama terhadap Telkom yang telah berhasil menyatukan kembali Telkom se-Indonesia.
Skema duo-poli dengan pola kompetisi model Kode Akses SLJJ sejatinya lahir dari mahalnya investasi pada jaringan telepon kabel dan hanya bertujuan untuk menurunkan tarif panggilan domestik (SLJJ) semata. Hal yang sama seperti yang diungkapkan anggota BRTI Koesmarihati, dengan penerapan Kode Akses SLJJ ini tarif SLJJ akan turun yang akan meningkatkan volume traffik. Artinya tidak ada lagi operator telekomunikasi yang berminat untuk menanamkan investasi pada jaringan telepon tetap (kabel).
Council Uni Eropa dalam rekomendasinya menyatakan pola kompetisi dengan model carrier selection (kode akses SLJJ) hanya akan menurunkan tarif panggilan domestik dan peningkatan volume traffik sehingga diperlukan suatu kebijakan khusus dalam implementasinya yaitu tidak memberlakukan model call by call seperti yang dipaksakan BRTI kepada Telkom malahan lebih terbuka dengan call by call (normally opened).
Tidak akan mengembangkan teledensitas
Mahalnya investasi pada jaringan telepon kabel sebagai tolok ukur perhitungan teledensitas membuat pola kompetisi yang dijanjikan BRTI kepada WTO berubah haluan dari tujuan utama mengembangkan teledensitas menjadi tarif murah.
Tarif murah akhirnya didewakan pemerintah Indonesia dalam era globalisasi dengan mengambil prinsip bahwa dengan Tarif Murah masyarakat dianggap makmur, sejahtera karena dianggap mampu, memiliki daya beli. (Seminar Nasional :
Nasionalisme Pertanian Indonesia, Tuntang, Salatiga, Agustus 2007)
Sangat dilematis, tarif murah pada industri pertanian menyebabkan industri pertanian gulung tikar, petani tidak bisa lagi menjual hasil panennya karena tidak sesuai dengan biaya produksi akibat mahalnya pupuk. Akibatnya pemerintah tidak lagi memperhatikan petani, beras cukup import biar harganya murah, gula import juga.
Globalisasi pada sektor pertanian menyebabkan ribuan bahkan jutaan petani mengganggur, pabrik gula gulung tikar akibat tidak ada petani yang mau menanam tebu lagi. Globalisasi justru tidak mengembangkan sektor pertanian, modernisasi pertanian untuk bersaing di pasar global malahan menyebabkan lahan-lahan pertanian menganggur, tidak ada lagi yang menggarap.
Demikian halnya pada Industri Telekomunikasi, Globalisasi telekomunikasi yang akan diberlakukan di Indonesia seperti pada globalisasi pertanian, teledensitas ibarat sawah dan perkebunan holtikultura justru tidak diperhatikan tidak dikembangkan dan tidak lagi digarap, terbengkalai. Yang terjadi adalah tarif murah dan murah tanpa melihat nasib dan masa depan bangsa ini.
Globalisasi sejatinya adalah mempunyai daya saing di pasar global, bisa eksport hasil industri anak bangsa ke pasaran dunia, yang terjadi malahan sebaliknya para investor masuk dengan leluasa ke dalam negeri akibat kran-kran penguasaan asing dibuka lebar-lebar oleh pemerintah, pasar global akhirnya terjadi di dalam negeri sendiri, pengusaha-pengusaha dalam negeri termasuk BUMN bersaing di dalam negeri dengan pemodal dari negara-negara asing yang menawarkan harga / tarif yang lebih murah yang mengakibatkan devisa mengalir sangat deras ke luar negeri.
Penjajahan babak baru dimulai, Neo Kolonialisme masuk ke Indonesia pada setiap sektor akibat tekanan kolonial, kapitalis, akibat tekanan WTO dengan kedok globalisasi, dengan kedok liberalisme.
Penolakan Kode Akses, BRTI bubar….
Serikat Karyawan Telkom menolak pemberlakuan kompetisi pada sektor telekomunikasi dengan Kode Akses SLJJ sebenarnya menolak globalisasi, menolak liberalisme yang salah kaprah yang pada intinya adalah menolak rejim neo kolonialisme.
Penolakan Serikat Karyawan Telkom terhadap pemberlakuan Kode
Akses SLJJ akan menghantam Pemerintah yang telah berjanji kepada IMF dan WTO yang akan menyebabkan investor-investor asing yang mengintip regulasi telekomunikasi hengkang dari bumi pertiwi.
Keberhasilan penolakan penerapan kode akses sljj akan mengakibatkan dibubarkannya BRTI termasuk pencopotan Dirjen Postelnya yang memungkinkan pencopotan terhadap Menkominfo karena akan dituding WTO sebagai suatu kegagalan dalam menciptakan iklim kompetisi, dituding tidak becus menekan Telkom.
BRTI telah menggadaikan nilai-nilai nasionalisme bangsa, mengaku mengambil referensi UU.36/1999 padahal keterlibatan masyarakat, pengusaha swasta nasional, daerah, koperasi dengan modal dalam negeri dalam industri telekomunikasi tidak disentuh sama sekali.
BRTI telah menggadaikan bangsa dan negara, mengakui UUD‘45 pasal 33 tapi lebih patuh kepada IMF, WTO yang nyata-nyata mematahkan pasal 33 dengan dalih ineffisien Industri telekomunikasi dengan tameng pengembangan teledensitas, globalisasi dan liberalisasi.
Suatu tantangan yang sangat berat bagi Serikat Karyawan Telkom dalam menolak pemberlakuan Kode Akses SLJJ, namun tetap harus dilakukan… Kebangkitan Nasionalisme Karyawan BUMN babak-II segera dimulai…