edisi104.pdfNuansa Politik di Telkom
Isu munculnya berita bahwa, “Istri muda Dirut TELKOM meraup upeti milyaran rupiah?”
Seorang berinisial SW mengirimkan informasi via email kepada saya dengan tajuk ‘Istri muda Dirut TELKOM meraup upeti milyaran rupiah’. SW adalah seorang karyawan TELKOM, sehingga ia bisa mengetahui sisik melik kasus per kasus juga ‘jeroannya’ BUMN yang dikelola ala calo pasar dan rentenir itu.
Radityo Djadjoeri
—————–
Istri muda Dirut TELKOM meraup upeti milyaran rupiah Saya mengirim surat ini karena ingin berbagi dengan media Anda untuk menjelaskan reputasi Ibu Judith yang dikenal sebagai praktisi dan kerap mengkritisi kebijakan Telkom di berbagai media. Tujuannya, untuk menuju Telkom ke arah yang lebih baik. Tetapi sesungguhnya perbuatan itu dilakukan untuk menutupi kenyataan bahwa ternyata ia adalah istri muda direktur utama Telkom. Konon mereka sudah cukup lama tinggal bersama di Apartemen Kempinski Sudirman, Jakarta.
Seluruh jajaran tinggi manajemen Telkom mengenal Ibu Judith sebagai pribadi yang kerap ikut campur dalam menentukan kebijakan internal Telkom dan memiliki banyak usaha dalam Telkom melalui beberapa perusahaan serta ia pun diketahui sebagai pemilik media bulanan Hukum dan Bisnis yang beredar di Telkom .
Sesungguhnya saya tidak harus peduli dengan urusan pribadi Dirut. Tetapi sebagai istri muda, Ibu Judith telah terlibat dalam menekan jajaran direksi membebaskan karyawan Telkom bernama Endy Prijanto,Subagyo dan kawan-kawan. Tetapi hal tersebut justru merugikan bagi Telkom karena mereka sudah sah terbukti merugikan perusahaan puluhan milyar dalam kasus Globalcom, E1 DIVRE V dan PKS dengan Gaharu (catatan: dulu pernah diberitakan perusahaan ini milik Nyonya Agum Gumelar yang berkongsi dengan pengusaha keturunan Cina).
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan yang berbulan bulan kini manajemen membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum. Dapatkah dibayangkan apa reaksi masyarakat jika mengetahui manajemen membebaskan karyawan yang menyebabkan kerugian puluhan milyar rupiah bagi keuangan negara?
Di saat pemerintahan baru sedang gencar gencarnya memberantas korupsi, justru manajemen Telkom membebaskan karyawannya yang telah menyebabkan kerugian negara. Memang dibandingkan dengan angka keuntungan yang diperoleh angka tersebut sangat kecil. Tetapi bukankah berapa besar nominal angka harus tetap dipertangggungjawabkan kepada negara? Jika mereka bebas, lalu bagaimana dengan sistem pengawasan dan operasional yang ada? Lalu siapa yang akan menanggung kerugian tersebut?
Perlu kiranya diketahui, sejak kasus ini merebak, manajemen Telkom tidak pernah melibatkan auditor independen untuk memeriksa kasus ini.Bahkan disaat mereka telah terbukti merugikan perusahaan, manajemen tidak segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, padahal total jumlah kerugian yang terjadi amat sangat signifikan. Angka tersebut hampir mendekati dua kali kerugian negara dalam kasus Bulog! Anehnya, kenapa tak satupun pihak dari Global.com maupun PT Gaharu yang diperiksa atau dijadikan saksi untuk kasus ini?
Apakah karena pemilik kedua perusahaan tersebut adalah orang-orang besar? David Simbar dan Titus Soemadi adalah konglomerat yang tidak pernah tersentuh hukum . Bahkan hingga detik ini, Telkom masih menjalin kerjasama dengan perusahaan tersebut dimana sudah terbukti merugikan perusahaan dengan angka yg tidak sedikit.
Satu hal yang juga sangat ironis, dimana terbukti dalam dakwaan bahwa kerugian puluhan milyar rupiah tersebut berada di Wilayah Divre V tetapi manajemen Telkom tidak pernah memanggil Kadivre V Bapak Kiskenda selaku pimpinan tertinggi di wilayah tersebut.
Bukankah sudah selayaknya beliau pun harus bertanggung jawab sebagai pimpinan wilayah? Tetapi tidak sekalipun beliau dipanggil untuk diperiksa. Hal tersebut bukti lemahnya pengawasan manajemen direksi dan beliau sebagai Kadivre tidak mampu mengantisipasi dan meminimalisasi kerugian negara.
Ironisnya saat ini yang bersangkutan justru dipersiapkan untuk menduduki jabatan direksi di dalam manajemen mendatang. Rupanya jajaran direksi dan pimpinan divisi di Telkom bebas dari hukum.
Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2002 diketahui bahwa DIROPSAR pada waktu itu Bpk. Komarudin memberikan sebanyak 16 E1 tanpa ada kontrak apapun, yang sudah berjalan lebih dari 1 tahun. Tahukah Anda berapa besar kerugian negara atas tindakan yg dilakukan oleh Pak Komarudin? Harga sewa E1/bulan masa itu berkisar diangka $ 27.000. Bisa dihitung sendiri $ 27.000 x 12 x 16 .
Dan tindakan tersebut bukan yang pertama kali. Karena di tahun 2000, lobal.com pernah mendapatkan fasilitas yang sama dari DirPrantek yang dijabat oleh Bpk Kristiono yang diberikan melalui DIVNET 12 E1 tanpa PKS. Direksi berulang kali memberi contoh yang buruk kepada karyawan dan tidak pernah ada sanksi. Berbagai privillege diberikan kepada Global.com dan Gaharu karena pemiliknya sangat dekat dengan Direksi, sehingga jika kelak semua pihak yang terkait diputus bebas bisa memakluminya, karena sesungguhnya kasus ini melibatkan banyak pihak penting yang terkait bukan sekadar karyawan kelas bawah saja tetapi ini merupakan kolusi dan konspirasi dari Direksi dengan para konglomerat yang tidak bisa terjamah hukum.
Harapan saya satu-satunya adalah, bersediakah Anda mempelajari kasus ini dan membukanya di media massa? Silakan Anda mencari Ibu Judith. Konon terdengar dia menerima upeti milyaran dalam upaya membebaskan karyawan tersebut. Walau kami mengetahui proses yang terjadi tetapi sebagai karyawan Telkom, kami tidak diperkenankan membuka rahasia perusahaan. Hanya nurani kami bertanya: “Jika mereka diputuskan bebas, siapakah kelak yang harus menanggung kerugian negara tersebut? Bagaimana pertanggungjawaban manajemen terhadap masyarakat dan investor?
Jika selama ini ada kesan di masyarakat bahwa manajemen arogan dalam memberikan pelayanan ke masyarakat, karena hal tersebut pun terjadi dengan para karyawan. Selama ini kami amat minim apresiasi yang diberikan manajemen kepada karyawan .
Kami hanya dituntut untuk bekerja semaksimal mungkin, tetapi jika terjadi masalah internal maupun dengan pihak ketiga karyawan tidak pernah diberikan perlindungan hukum secara memadai. Hal tersebut sangat mengganggu kami dalam bekerja selama ini. Karyawan yang kena masalah juga tidak mendapatkan pembelaan dari Sekar (Serikat Karyawan). Justru kasus demi kasus hanya menjadi ajang kepentingan politik golongan tertentu untuk bargaining jabatan kepada jajaran direksi. Jual beli dagang sapi bukan hanya terjadi di jajaran pemerintahan tetapi kerap terjadi juga di manajemen Telkom . Dalam beberapa kasus jajaran Direksi bertindak melebihi Tuhan. Nurani mereka sudah hilang terbenam jauh di dasar samudra. Korupsi merajalela dengan pengemasan yang sempurna. Kalau dalam istilah kehutanan dikenal ‘illegal logging’, maka di Telkom banyak terjadi ‘Illegal E1′ dan ‘Illegal Bandwidth’. Tetapi sayangnya aparat pemerintah tidak pernah dan tidak mau mengetahui hal tersebut.
Seharusnya sejak Direktur Utama dipimpin oleh orang dalam Telkom beliau bisa menjadi penyalur aspirasi serta leader yang baik bagi para karyawan. Tetapi hal yang terjadi justru sebaliknya. Kebijakan demi kebijakan yang dilahirkan jajaran beliau semakin tidak kondusif bagi karyawan .
Beliau memimpin dengan sangat arogan dan tidak aspiratif. Dan yang terburuk adalah menempatkan orang orang yang bermasalah menjadi pimpinan divisi/unit strategis di Telkom maupun anak anak perusahaan lain seperti Telkomsel dan lainnya.
Mega-mega proyek Telkom menjadi lahan subur korupsi. Contoh: pembangunan FO Sumatra. Siapa yg tidak mengetahui cacatnya project tersebut. Tapi tidak ada yang berani bersuara, karena agama bagi para pejabat Telkom adalah Pangkat!
Sesaat lagi posisi Komunikasi Perusahaan Bpk. Mundarwiyarso akan digantikan oleh Pak Bambang Triwinarko. Tetapi ada hal yang perlu diketahui oleh media. Sesungguhnya yang bersangkutan belum selesai menjalani pemeriksaan IA yg berkaitan dalam kasus VOIP Starcall. Hal tersebut sangat mengecewakan karyawan lain. Bagaimana bisa terjadi karyawan yang terlibat masalah justru mendapatkan promosi jabatan? Seharusnya kasus tersebut diselesaikan terlebih dahulu sebelum yang bersangkutan naik pangkat menjadi jubir bagi Telkom. Bagaimana jika kelak pers mengetahui bahwa Jubir telkom masih menjalani proses internal di Telkom?
Apakah tidak ada calon lain dari 43 ribu karyawan Telkom di seluruh Indonesia? Atau memang ada kecenderungan dari jajaran manajemen untuk memilih orang-orang yang kerap bermasalah? Sungguh suatu cara yang sangat buruk untuk mendapatkan promosi.
Mohon dimaafkan jika surat ini kesannya sangat kasar dan tidak sopan karena tidak ada kata lain yang bisa diuraikan tentang arogansi jajaran direksi Telkom. Sering terlintas di benak, sebaiknya manajemen dan para kroninya direvolusi dan diberi pelajaran bahkan diproses hukum agar melahirkan pelajaran bagi pimpinan mendatang agar tidak lagi sewenang-wenang dalam membuat kebijakan serta bisa menghargai karyawannya.
Sekali lagi dari luBuk hati yang terdalam, saya amat berterimakasih jika Anda bersedia melakukan investigasi karena kelak hasilnya akan sangat luar biasa! Kasus yang terjadi di Telkom akan melebihi kasus BulogGate ataupun Adrian Woworuntu dengan BNI 1946.
Wassalam
——————————————————————————————————————————————————————————————————————————————
Oleh sebab itu, pernyataan para kawula alit di tubuh Telkom menyatakan sikap, bahwa: “Direksi Telkom Harus Bebas Kepentingan Politik’
(28 Pebruari 2007) Ketua Masyarakat Profesional Madani (MPM) Ismed Hasan Putro berharap, pergantian direksi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), yang rencananya dilakukan pada RUPS hari ini, tidak mengganggu kinerja perseroan.
Karena itu, orang yang menduduki jabatan direksi Telkom harus bebas dari kepentingan politik. ”Siapa pun yang jadi Dirut Telkom yang terpenting bukan figur, tetapi bagaimana dia mampu meningkatkan kinerja Telkom ke depan,” ujar dia saat dihubungi SINDO di Jakarta, kemarin. Dia menjelaskan, setidaknya terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi calon direksi Telkom, yakni mempunyai kompetensi, akseptabilitas, dan integritas.
”Jadi tidak masalah Dirut Telkom berasal dari luar, yang penting tiga syarat itu dipenuhi,” kata dia. Ismed menegaskan, dalam memilih direksi Telkom, pemerintah harus melihat latar belakang calon, termasuk kemampuan dalam mengelola sistem perusahaan. Sebab, pejabat yang tepat diharapkan mampu menjadikan kinerja Telkom semakin meningkat. ”Jangan sampai Dirut Telkom tersebut titipan dari partai politik. Kemudian track record-nya harus baik, jangan sampai orang yang terindikasi korupsi terpilih,” ujarnya.
Ismet mengatakan,Telkom merupakan perusahaan kelas dunia yang tercatat di dua bursa, yakni New York Stok Exchange (NYSE) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ). Karena itu, pemerintah harus mengelola Telkom layaknya sebagai perusahaan kelas dunia.”Apa pun yang terjadi di Telkom dilihat oleh investor.Pemerintah harus menempatkan orang yang tepat dan bebas dari kepentingan politik,” ujar dia. Sementara itu, Serikat Pekerja (Sekar) Telkom berharap, posisi direktur utama perseroan ditempati orang dalam perusahaan. ”Perombakan dewan direksi menjadi kebutuhan mendesak di tengah persaingan bisnis yang ketat.
Khusus untuk posisi dirut agar diutamakan kader terbaik internal yang mampu mengendalikan stabilitas internal Telkom,” ujar Ketua Umum Sekar Telkom Iskandar Zamzani dalam suratnya kepada Meneg BUMN Sugiharto. Iskandar menjelaskan, selain harus dari dalam, Dirut Telkom harus memahami dan mempunyai pengalaman yang memadai tentang industri,bisnis,dan teknologi telekomunikasi. ”Selain itu, yang terpenting dapat diterima di lingkungan Tekom sendiri dan dunia bisnis,” ujarnya.
————————————————————————————————————————————————————————————
Definisi Politik dan Kepentingan Pribadi
Demokrasi yang muncul di akhir abad ke-18 di Barat melihat pejabat sebagai orang yang diberi wewenang atau otoritas (kekuasaan), karena dipercaya oleh umum. Penyalahgunaan dari kepercayaan tersebut dilihat sebagai penghianatan terhadap kepercayaan yang diberikan. Konsep demokrasi sendiri mensyaratkan suatu sistem yang dibentuk oleh rakyat, dikelola oleh rakyat dan diperuntukkan bagi rakyat.
Konsep politik semacam itu sudah barang tentu berbeda dengan apa yang ada dalam konsep kekuasaan tradisional. Dalam konsep kekuasaan tradidonal raja atau pemimpin adalah negara itu sendiri. Ia tidak mengenal pemisahan antara raja dengan negara yang dipimpinnya. Seorang raja atau pemimpin dapat saja menerima upeti dari bawahannya atau raja menggunakan kekuasaan atau kekayaan negara guna kepentingan dirinya pribadi atau keluarganya. Perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai korupsi, kekuasaan politik yang ada di tangan raja bukan berasal dari rakyat dan ia rakyat sendiri menganggap wajar jika seorang raja memperoleh manfaat pribadi dari kekuasaannya tersebut.
Pengertian korupsi dalam arti modern baru terjadi kalau ada konsepsi dan pengaturan pemisahan keuangan pribadi dan sebagain pejabat sangat penting, sebab seorang raja tradisional tidak dianggap sebagai koruptor jika menggunakan uang negara, karena raja adalah negara itu sendiri.
Namun secara tidak sadar sebenarnya konsepsi tentang anti korupsi sudah ada sejak lama, bahkan sebelum pemisahan kekuasaan politik secara modern dikenal. Justru dimana tidak adanya pemisahan antara keuangan dari raja/pejabat negara dengan negara itulah yang memunculkan konsepsi anti korupsi.
Dengan demikian korupsi dapat didefiniskan sebagai suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.
Istilah korupsi dapat pula mengacu pada pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi. Definisi ini tidak hanya menyangkut korupsi moneter yang konvensional, akan tetapi menyangkut pula korupsi politik dan administratif. Seorang administrator yang memanfaatkan kedudukannya untuk menguras pembayaran tidak resmi dari para investor (domestik maupun asing), memakai sumber pemerintah, kedudukan, martabat, status, atau kewenangannnya yang resmi, untuk keuntungan pribadi dapat pula dikategorikan melakukan tindak korupsi.
Definisi ini hampir sama artinya dengan definisi yang dilontarkan oleh pemerintah
Indonesia baru-baru ini. Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Menko Wasbang tentang menghapus KKN dari perekonomian nasional, tanggal 15 Juni 1999, pengertian KKN didefinisikan sebagai praktek kolusi dan nepotisme antara pejabat dengan swasta yang mengandung unsur korupsi atau perlakuan istimewa. Sementara itu batasan operasional KKN didefinisikan sebagai pemberian fasilitas atau perlakuan istimewa oleh pejabat pemerintah/BUMN/BUMD kepada suatu unit ekonomi/badan hukum yang dimiliki pejabat terkait, kerabat atau konconya. Bentuk fasilitas istimewa tersebut meliputi:
Pelaksanaan pelelangan yang tidak wajar dan tidak taat azas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah atau dalam rangka kerjasama pemerintah/BUMN/BUMD dengan swasta.
Fasilitas kredit, pajak, bea masuk dan cukai yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku atau membuat aturan/keputusan untuk itu secara eksklusif.
Penetapan harga penjualan atau ruislag.
Suatu analisa menarik dilontarkan oleh John Girling bahwa korupsi sebenarnya mewakili persepsi yang normatif dari ekses kapitalisme, yaitu kulminasi dari proses yang sistematik dari parktekpraktek kolusi yang terjadi diantara elite politik dan pelaku ekonomi, yang melibatkan kepentingan publik dan kepentingan pribadi (swasta). Dengan kata lain, korupsi terjadi pada saat pelaku ekonomi mencoba memanfaat kekuasaan yang dimiliki oleh elite politik untuk mengejar keuntungan (profit), di luar proses yang sebenarnya. Sementara elite politik sendiri memanfaatkan hubungan tersebut untuk membiayai dirinya sendiri atau bahkan membiayai praktek politik yang dilakukannya.
Konsep demokrasi modern dan kapitalisme telah melahirkan kontradiksi antara kepentingan birokrasi pemerintahan yang harus melayani kepentingan umum dengan perkembangan dan intervensi kepentinngan pasar. Di satu sisi, dengan mandat atas nama rakyat yang diperoleh oleh sistem pemerintahan demokratik, maka ia harus mengedepankan kepentingan rakyat secara umum. Sementara perkembangan kapitalisme, yang juga berkepantingan terhadap birokrasi modern, berbanding terbalik dengan kepentingan umum. Akumulasi modal yang menjadi logika dasar dari kapitalisme mengharuskan adanya kontrol pasar dan jalur distribusi. Maka untuk meraih kepentingan tersebut tak jarang para pengusaha menggunakan jalur birokrasi publik untuk kepentingan mereka. Inilah yang dikenal sebagai kolusi, yang merupakan bentuk akomodasi normal antara kepentingan politik dan ekonomi. Kolusi merupakan bentuk pra-kondisi dari korupsi.
Sudah barang tentu pelaku ekonomi memperoleh manfaat keuntungan ekonomi dari hubungan tersebut. Sementara para elite politik memperoleh keuntungan untuk membiayai kepentingankepentingan politik yang akan mereka raih.
Lantas bagaimana korupsi itu dipraktekkan?
Menurut Onghokham ada dua dimensi dimana korupsi bekerja. Dimensi yang pertama terjadi di tingkat atas, dimana melibatkan penguasa atau pejabat tinggi pemerintahan dan mencakup nilai uang yang cukup besar.
Para diktator di Amerika Latin dan Asia Tenggara misalnya berhasil mengumpulkan uang jutaan dollar dari sumber alam dan bantuan luar negeri.
Sementara itu dalam dimensi yang lain, yang umumnya terjadi di kalangan menengah dan bawah, biasanya bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat atau orang banyak. Korupsi yang terjadi di kalangan menengah dan bawah acap menghambat kepentingan kalangan menengah dan bawah itu sendiri, sebagai contoh adalah berbelitnya proses perizinan, pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), proses perizinan di imigrasi, atau bahkan pungutan liar yang dilakukan oleh para polisi di jalan-jalan yang dilalui oleh kendaraan bisnis, dan lain sebagainya. Sejarah sendiri mencatat bahwa Perang Diponegoro, yang terjadi pada tahun 1825-1830, muncul akibat protes rakyat terhadap perbuatan pejabat-pejabat menengah, seperti Demang atau Bekel, dalam soal pungutan pajak, pematokan tanah untuk jalan tol, dan khususnya pungutan-pungutan yang dilakukan oleh para pejabat yang bertanggungjawab terhadap pintu gerbang tol.
————————————————————————————————————————————————————————————