DTEL-NGALAM

13 November, 2007

Link Blogs about: Telekomunikasi

Diarsipkan di bawah: Kebijaksanaan Pemerintah, Teknologi Informasi, Telekomunikasi — ngalam @ 9:26 am

Karyawan Telkom Tolak Pembukaan Kode Akses SLJJ

Diarsipkan di bawah: Telekomunikasi — ngalam @ 9:14 am

Jakarta, GhaboNews – Aksi demo ang berlangsung di halaman belakang Kantor Telkom Jakarta Pusat di Jalan Merdeka Selatan, Jumat (26/10), tersebut diikuti oleh sekitar 600 orang perwakilan Sekar Telkom dari seluruh Indonesia.

Perwakilan anggota Sekar Telkom dari seluruh Divisi Regional (Divre) Telkom antara lain Divre Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan dan Sumatera masing-masing melakukan orasi penolakan pembukaan kode akses SLJJ.

Dalam siaran persnya, Sekar Telkom menyebutkan kebijakan pemerintah yang memaksa PT Telkom untuk membuka kode akses SLJJ sangat membahayakan bagi masa depan perkembangan industri telekomunikasi di Indonesia.

Kebijakan pemerintah tersebut menurut Sekar Telkom membahayakan karena akan semakin membuka peluang pemain asing untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari pasar dalam negeri dengan cara mengeksploitasi infrastruktur yang dibangun oleh Telkom.

Sekar Telkom melihat kebijakan pembukaan kode akses SLJJ bukan karena masalah kompetisi, tetapi pemaksaan bagi PT Telkom secara konyol. Menurut Sekar Telkom, kebijakan pemerintah ini akan membuat prosedur hubungan telekomunikasi menjadi rumit dan merepotkan bagi konsumen karena harus menambah digit nomor yang ditekan tiap melakukan panggilan telepon SLJJ.

Sebelumnya, BRTI memerintahkan PT Telkom membuka kode akses SLJJ di lima kota besar di Indonesia paling lambat 30 Oktober 2007.

Jumat, 26 Oktober 2007 13:05

31 Oktober, 2007

Hasil Pertemuan Ditjen Postel dan BRTI Bersama PT Telkom Terhadap Masalah Implementasi Kode Akses SLJJ

Diarsipkan di bawah: Hukum, Kebijaksanaan Pemerintah, Telekomunikasi, bisnis — ngalam @ 11:59 am

I N F O R M A S I

Siaran Pers No. 171/DJPT.1/KOMINFO/10/2007

Sikap Ditjen Postel Terhadap Masalah Implementasi Kode Akses SLJJ Yang Harus Dilakukan Oleh PT Telkom di 5 Kota

Sebagaimana telah diberitakan di sejumlah media massa, pada tanggal 26 Oktober 2007 telah berlangsung suatu demonstrasi yang cukup massif jumlah pesertanya di Jakarta oleh Serikat Karyawan PT Telkom. Ditjen Postel pada dasarnya dapat memahami sikap karyawan PT Telkom dalam demonstrasi tersebut dan bahkan sebelumnya pada awal bulan Oktober 2007 Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar beserta sebagian besar anggota BRTI dan beberapa pejabat Ditjen Postel telah menerima kedatangan puluhan karyawan PT Telkom dalam suatu audiensi yang sangat dialogis di ruang rapat Ditjen Postel. Namun demikian, mengingat kecenderungan semakin menghangatnya masalah penolakan implementasi kode akses SLJJ oleh PT Telkom, khususnya yang secara demonstratif telah ditunjukkan oleh Serikat Karyawan PT Telkom, maka Ditjen Postel meresponnya sebagai berikut:

Ditjen Postel dan BRTI tetap berpegang teguh pada surat peringatan yang sudah dikirimkan kepada Direktur Utama PT Telkom No. 520/BRTI/Telkom/X/2007 tertanggal 2 Oktober 2007 perihal surat peringatan terkait dengan implementasi kode akses SLJJ PT Telkom di 5 kota. Untuk diketahui, Dirjen Postel sebelum ini pernah mengirimkan surat juga kepada Direktur Utama PT Telkom No. 253/BRTI/Telkom/VIII/2007 tanggal 20 Agustus 2007 yang menyebutkan, bahwa berdasarkan Pengumuman Menteri Komunikasi dan Informatika No. 92/M.Kominfo/2005 tanggal 1 April 2005 tentang Penerapan Kode Akses SLJJ dan menunjuk surat PT Telkom kepada Dirjen Postel selaku Ketua BRTI No. TEL 01/TK000/UTA-00/2007 tanggal 11 Januari 2007, serta sesuai risalah rapat progress report PT Telkom dalam rangka implementasi Kode Akses SLJJ yang diselenggarakan di ruang rapat BRTI pada tanggal 23 Juli 2007, yang menyebutkan bahwa PT Telkom diminta untuk menyampaikan kepada BRTI gambar lebih detil atas konfigurasi overlay antar softswitch seperti y ang dipaparkan oleh PT Telkom dalam presentasi tanggal 23 Juli 2007. Di samping itu, PT Telkom wajib untuk menerapkan kode akses SLJJ ”017” paling sedikit di 5 ( lima ) kota , yaitu Jakarta , Surabaya , Denpasar, Batam dan Medan selambat-lambatnya tanggal 27 September 2007. Berdasarkan surat peringatan yang tertanggal 2 Oktober 2007 tersebut, PT Telkom diberikan peringatan untuk segera menerapkan kode akses SLJJ ”017” sekurang-kurangnya di 5 kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Denpasar, Batam dan Medan selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober 2007 . Sebagai konsekuensinya, apabila sampai dengan batas waktu ini terlampaui dan peringatan Ditjen Postel juga tidak dipenuhi, maka PT Telkom dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ditjen Postel dan BRTI dalam memutuskan terbitnya surat peringatan ini bukan secara sepihak dan sudah melewati rangkaian yang cukup panjang, karena pada kenyataan ditemukenali, bahwa sejak adanya surat terakhir tanggal 20 Agustus 2007 tersebut sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, yaitu tanggal 27 September 2007, PT. Telkom belum menerapkan kode akses SLJJ ”017” sekurang-kurangnya di 5 kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Denpasar, Batam dan Medan. Sehingga akhirnya surat peringatan tersebut muncul dengan mengacu pada ketentuan yang ada, risalah rapat maupun korespondensi dinas yang pernah berlangsung, yaitu:

Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Pengumuman Menteri Komunikasi dan Informatika No. 92/M.Kominfo/ 2005 tanggal 1 April 2005 tentang Penerapan Kode Akses SLJJ.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/P/M.Kominfo/5/ 2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional .
Surat PT Telkom kepada Dirjen Postel selaku Ketua BRTI No. TEL 01/TK000/UTA-00/2007 tanggal 11 Januari 2007.
Risalah rapat progress report PT Telkom dalam rangka implementasi kode akses SLJJ yang diselenggarakan di BRTI pada tanggal 23 Juli 2007.
Surat Dirjen Postel selaku Ketua BRTI No. 253/BRTI/Telkom/VIII/2007 tanggal 20 Agustus 2007 perihal Implementasi Kode Akses SLJJ PT Telkom di 5 kota.

Ditjen Postel dan BRTI sama sekali tidak ada maksud sedikitpun untuk meredusir keberadaan, peranan dan kinerja PT Telkom sebagai penyelenggara telekomunikasi terbesar di Indonesia . Ditjen Postel dan BRTI justru sangat berharap banyak, bahwa masih akan lebih banyak kontribusi konstruktif yang dapat dilakukan oleh PT Telkom bagi pengembangan telekomunikasi nasional dan bahkan internasional sekalipun sebagai global player. Di samping itu juga tidak ada agenda dan kepentingan tertentu baik nasional maupun asing yang melatar-belakangi kewajiban impementasi kode akses, selain semata-mata hanya karena esensi kompetisi sebagaimana diamanatkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana di antaranya pada Pasal 19 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menyebutkan, bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi.

Tuntutan Serikat Karyawan PT Telkom agar BRTI dibubarkan adalah cenderung terlalu emosional dan sangat tidak beralasan untuk dituruti. Alasannya adalah sebagai berikut:

Dasar hukum utama keberadaan BRTI adalah Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 4 Ayat (3) yang menyebutkan, bahwa dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global. Demikian pula acuan hukum lainnya, seperti pada Pasal 5, yang menyebutkan: (1) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat; (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah perkembangan pertelekomunikasian dalam, rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang telekomunikasi; (3) . Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut; (4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan dan jasa telekomunikasi, dan masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi; dan (5) Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembnentukan olembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Disebutkan pula pada Penjelasan Pasal (5) yang diantaranya menyebutkan, bahwa fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh Menteri. Sesuai dengan perkembangan keadaan, fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilimpahkan kepada suatu badan regulasi.
Dalam implementasinya, pembentuan BRTI adalah berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31 Tahun 2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan juga Peraturan Menteri Kominfo No. 25/Per/M.Kominfo/11/2005 tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.31 tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia .
Proses rekruitmen dan seleksi para anggota BRTI bersifat sangat terbuka, transparan dan obyektif, sehingga perkembangan hasil dan proses seleksi selalu diumumkan secara terbuka kepada masyarakat umum melalui website Ditjen Postel. Dan bahkan pada saat menjelang penetapan calon anggota BRTI, masyarakat umum diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatannya.
Sejauh ini kinerja dan produk regulasi BRTI sudah cukup efektif dalam membantu Menteri dalam melakukan fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi, khususnya bagi tujuan pelaksanaan kompetisi. Hanya saja, seandainya dalam perkembangannya ditemu kenali adanya kejanggalan dan dugaan fungsi BRTI yang dilakukan oleh anggota BRTI yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik penyelenggara telekomunikasi maupun masyarakat pada umumnya berhak untuk melaporkannya kepada Menteri. Ini semata-mata ditujukan untuk menunjukkan adanya fairness, bahwa tidak hanya penyelenggara telekomunikasi saja yang harus diawasi oleh BRTI. Tetapi sebaliknya, penyelenggara telekomunikasi dan masyarakat umumpun berhak menilai dan mengawasi kinerja BRTI sejauh penilaian dan pengawasannya sangat berdasar dan masuk akal serta bukan atas dasar sentimen dan emosi belaka. Hal serupa juga berlaku untuk Ditjen Postel, dimana penyelenggara telekomunikasi dan masyarakat umumpun berhak memberikan penilaian, mengkritisi dan melaporkannya jika diindikasikan melakukan sesuatu hal yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana contoh terakhir pada klarifikasi Ditjen Postel terhadap pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan Ditjen Postel untuk tujuan penipuan yang berdalih USO maupun untuk tujuan pengurusan perizinan dan layanan apapun di Ditjen Postel. Pimpinan Ditjen Postel sangat tegas dan keras terhadap tindak penyelewengan seperti itu jika terbukti.

Tidak hanya kepada PT Telkom, kepada penyelenggara telekomunikasi lainnyapun Ditjen Postel dan BRTI tidak segan-segan untuk memberi peringatan dari yang ringan hingga yang cukup keras sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukannya dan selalu dipublikasikan kepada umum dengan tujuan untuk diketahui dan dikritisi secara langsung oleh masyarakat umum. Ditjen Postel berdasarkan ruang lingkup kerjanya juga sering terpaksa memberikan peringatan keras pada para penyelenggara telekomunikasi dan pengguna frekuensi tertentu termasuk di bidang penyiaran sekalipun. Sebagai informasi, pada tanggal 4 Oktober 2007 pun Ditjen Postel dan BRTI telah memperingatkan PT Indosat (meski tidak secara tertulis) untuk mempercepat pembangunan jaringan tetap lokal dan CDMA, karena meskipun komitmen yang tertuang dalam izin penyelenggaraan untuk periode ini memang sudah terpenuhi, tetapi Ditjen Postel dan BRTI masih sangat prihatin dengan tingkat kemajuannya dimana pada kenyataannya tidak sebanding secara signifikan dengan tingkat kemajuan di bidang layanan GSM. Ditjen Postel dan BRTI mengingatkan agar keprihatinan tersebut diperhatikan dengan sangat serius oleh PT Indosat agar supaya tidak memperoleh citra negatif yang dianggap dengan sengaja memang cenderung lebih mengutamakan layanan selulernya dibandingkan upayanya untuk mempercepat pembangunan jaringan tetap lokal dan CDMA. Hal lain yang juga diingatkan adalah agar PT Indosat tidak terpancing untuk mengikuti pola persaingan promosi tarif seluler yang beberapa di antaranya destruktif yang dikhawatirkan justru mudah dianggap menimbulkan kebingungan publik, karena beberapa penyelenggara telekomunikasi CDMA dan seluler lainnyapun sudah pernah diperingatkan. Peringatan serupa yang lainpun juga sudah dan mungkin akan diberikan untuk penyelenggara telekomunikasi lainnya.. Kesemuanya ini selain untuk alasan kompetisi, juga untuk kepentingan perlindungan konsumen.

Ditjen Postel dan BRTI selama ini selalu mengutamakan konsultasi publik dalam hampir sebagian besar penyusunan rancangan regulasi dan kebijakannya, dengan tujuan selain untuk segera cepat dikritisi oleh pihak-pihak berkepentingan, juga untuk memperoleh tanggapan, koreksi dan usulan publik. Ditjen Postel dan BRTI tidak ingin mengambil keputusan hanya sebatas kepentingan egoismenya sendiri, karena dikhawatirkan selain mudah mengundang kontroversi, juga tidak akan efektif dalam implementasinya.

Ditjen Postel dan BRTI pada dasarnya berusaha melakukan fungsinya sekomprehensif mungkin dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang berkembang. Itulah sebabnya`meskipun batas waktu Surat Peringatan 520/BRTI/Telkom/X/2007 tertanggal 2 Oktober 2007 tersebut adalah tanggal 30 Oktober 2007, tetapi Ditjen Postel dan BRTI masih memberi kesempatan dengan mengundang Direksi PT Telkom (surat undangan sudah dikirimkan pada tanggal 26 Oktober 2007) untuk mengadakan pertemuan bersama Ditjen Postel dan BRTI pada tanggal 29 Oktober 2007 di Ditjen Postel. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh respon dan klarifikasi Direksi PT Telkom terhadap masalah kode akses mengingat pada tanggal 10 Oktober 2007 Direksi PT Telkom telah menyampaikan surat, namun baru saat ini dibahas karena kemudian terkena liburan cuti panjang selama Lebaran.

Namun demikian, seandainya PT Telkom masih tetap tidak ada iktikad untuk melaksanakan kode akses dan keberatan dengan surat peringatan tersebut, maka Ditjen Postel dan BRTI akan memberikan surat peringatan kedua. Dan jika pada tenggang waktu tertentu juga belum diindahkan, maka akan dilayangkan surat peringatan ketiga. Terhadap surat peringatan tersebut, jika dinilai memberatkan, PT Telkom berhak melakukan legal action melalui jalur hukum yang berlaku. Hanya saja, sejauh ini Ditjen Postel dan BRTI masih memiliki sikap dan pandangan positif bahwa PT Telkom tentu akan merespon secara konstruktif terhadap surat peringatan Ditjen Postel dan BRTI tersebut. Yaitu minimal dengan menunjukkan iktikad yang positif terhadap peringatan tersebut, meskipun dalam bentuk upaya terbatas sekalipun.

Terhadap suatu komentar yang menyebutkan bahwa PT Telkom lebih baik mengembalikan dana kompensasi terminasi dini yang dimuat pada beberapa media massa, maka komentar tersebut jika diikuti oleh PT Telkom justru cenderung emosional dan bahkan akan mengembalikan keberadaan PT Telkom sebagai penyelenggara telekomunikasi yang memegang monopoli kembali, karena dana kompensasi tersebut justru merupakan bagian dari implementasi berakhirnya era monopoli. Diyakini sepenuhnya, bahwa PT Telkom dengan kredibilitas dan prestasi kinerja yang telah ditunjukkan kepada publik tidak akan terjebak dengan pertaruhan pada citra monopolistik. Era kompetisi justru memberi kesempatan dan tantangan bagi PT Telkom untuk menunjukkan citra yang lebih baik dimata para pemegang sahamnya pada khususnya dan masyarakat umum pada umumnya dalam berkompetisi secara fair dengan para penyelenggara telekomunikasi lain-lainnya. Dengan demikian, sejauh PT Telkom mampu menunjukkan kinerja dan layanannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Ditjen Postel dan BRTI akan selalu secara fair dan obyektif dalam memfasilitasi tujuan percepatan peningkatan kinerja PT Telkom sesuai dengan kualitas dan reputasi yang dimilikinya.
Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

29 Oktober, 2007

Sekar Pertanyakan Motif Pemerintah di Balik Kebijakan Kode Akses Sljj

Diarsipkan di bawah: Hukum, IT, Kebijaksanaan Pemerintah, Telekomunikasi — ngalam @ 3:27 pm

Untuk disebarluaskan segera, for immediate release
Siaran Pers

Jakarta, 26 Oktober 2007 – Serikat Karyawan (Sekar) Telkom mempertanyakan motif di balik upaya pemerintah dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang terus bersikeras memaksakan implementasi kebijakan kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) kepada Telkom. Sangat mengherankan kalau pemerintah dan BRTI tidak paham tentang betapa besarnya resiko yang akan muncul akibat pemberlakuan kebijakan tersebut, baik resiko bagi Telkom, masyarakat, maupun masa depan industri telekomunikasi di Indonesia.
Ketua I Sekar Telkom Bambang Budiono menegaskan bahwa masalah kode akses SLJJ tidak bisa dilihat semata-mata sebagai masalah kompetisi. “Ini adalah upaya regulator untuk secara gampangan menerapkan konsep carrier selection yang berlaku di beberapa negara maju tanpa memperhitungkan fakta bahwa kondisi di Indonesia sangat berbeda. Akibatnya, yang terjadi adalah pemaksaan kepada Telkom untuk melakukan pengorbanan yang konyol,” lanjut Bambang seraya menambahkan bahwa di Eropa dan Amerika sendiri kebijakan seperti itu sudah banyak dipermasalahkan, karena ternyata tidak menguntungkan bagi masyarakat maupun masa depan industri telkomunikasi.
Bambang Budiono menambahkan, di negara-negara maju infrastruktur sudah tergelar di mana-mana dengan kapasitas yang berlimpah, teledensitas tinggi dan tidak terjadi kesenjangan yang ekstrem dalam hal basis pelanggan antara operator yang bersaing. Sebaliknya, di Indonesia banyak wilayah yang belum terjangkau oleh sarana telekomunikasi, teledensitas wireline baru 5%, dan basis pelanggan antara Telkom sebagai incumbent (9 juta SST) dengan Indosat sebagai pemain baru (puluhan ribu SST) sangat tidak sebanding.

Merugikan

Sementara itu, Sekjen Sekar Amir Fauzi mengatakan kalau kebijakan ini tetap dilaksanakan maka Telkom harus menanggung kerugian berlipat-lipat.

Pertama, Telkom harus mengeluarkan dana hingga triliunan rupiah untuk meng-upgrade sentral-sentralnya di seluruh Indonesia serta melakukan sosialisasi luas dan gencar. Pengeluaran dalam jumlah sebesar itu jelas akan berpengaruh negatif terhadap rencana berbagai investasi strategis lainnya yang bersifat mendesak dilakukan Telkom untuk menghadapi persaingan.

Kedua, tidak ada lagi keterikatan Telkom dengan pelanggannya terkait layanan SLJJ, yang berarti pelanggan SLJJ Telkom bisa direbut begitu saja oleh pesaing dengan cara memanfaatkan infrastruktur Telkom.

Ketiga, dengan masih berlakunya subsidi dari tarif SLJJ ke tarif percakapan lokal, kebijakan kode akses SLJJ akan membuat Telkom sulit mempertahankan level tarif percakapan lokal pada tarif yang berlaku sekarang, padahal masalah ini sangat sensitif karena terkait dengan kepentingan masyarakat banyak, di samping itu Telkom juga masih harus mengembangkan misi pemerintah untuk menyelenggarakan fasilitas telekomunikasi di daerah minus dalam rangka mendukung pemerataan pembangunan ekonomi masyarakat.

Keempat, posisi Telkom akan mengalami kesulitan untuk memenuhi target setoran kepada negara yang terus meningkat. Pada tahun 2006 lalu, BUMN ini telah menyetorkan lebih dari Rp 23 triliun kepada negara lewat deviden, pajak, BHP, dan lain-lain.

Kelima, Untuk tahun 2008, DPR mentargetkan penerimaan negara dari deviden BUMN sebesar 31,5 triliun dengan kontributor terbesar salah satunya Telkom.
Dengan penerapan kode akses SLJJ tersebut, maka target DPR tersebut hampir bisa dipastikan tidak akan tercapai.

Itu dari sisi Telkom, belum lagi kerugian bagi masyarakat dan negara seperti semakin rumitnya prosedur melakukan hubungan SLJJ, menurunnya potensi pendapatan negara dari deviden Telkom, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu masyarakat sepatutnya kritis dan waspada terhadap pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan masyarakat tetapi faktanya hanya menjadi kaki tangan kepentingan asing dan kelompok bisnis tertentu.

Tidak Mendesak
Kebijakan kode akses SLJJ menurut Amir Fauzi tidak berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat. Pola percakapan antar sesama pengguna suatu jaringan operator yang diistilahkan sebagai percakapn on-net, membuat kebijakan kode akses jadinya tidak relevan karena begitu banyaknya substitusi jasa yang lebih praktis dan murah, terutama bagi pelanggan seluler yang saat ini jumlahnya mencapai sekitar 80 juta.
Telkom sebagai BUMN telah berinvestasi di jaringan SLJJ nasional dan kondisi saat ini pendudukan trafiknya masih rendah. Namun yang mengherankan, pemerintah malah mengarahkan investor untuk membangun jaringan SLJJ yang masih berlimpah. Keputusan tersebut bertolak belakang dengan niatan baik pemerintah untuk melakukan efisiensi di sektor telekomunikasi.
“Jadi, apa sesungguhnya urgensi BRTI terus-menerus memaksa Telkom untuk menerapkan kode akses SLJJ? Apakah BRTI memang bermaksud melemahkan Telkom dengan memaksanya menghabiskan dana untuk sesuatu yang tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat? Atau memang itu merupakan cara untuk membuka jalan bagi operator kapitalis menguasai bisnis telekomunikasi di Indonesia?” Amir bertanya.
Dalam pandangan Amir tanpa harus memberlakukan kebijakan kode akses SLJJ pun, kompetisi di layanan SLJJ sebenarnya sudah berjalan. Faktanya: semua operator secara terbuka maupun terselubung telah melakukan layanan SLJJ (melalui pola percakapan on-net), padahal dalam perijinannya mereka tidak dapat menyelenggarakan layanan SLJJ. Demikian halnya dengan menjamurnya penyelenggara ITKP (Internet Teleponi untuk Kepentingan Publik) yang saat ini berjumlah sekitar 30 penyelenggara, layanan SLJJ yang murah menjadi sangat lumrah. Biarlah kompetisi ditentukan oleh masyarakat, jangan diintervensi oleh regulator dengan segudang kepentingan.

Informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Sekjen Sekar Telkom
Amir Fauzi
Tlp.: 62 22 4524114
Fax.: 62 22 4524110
Flexi: 022 70622900
e-mail: amirfauzi@telkom.co.id

25 Oktober, 2007

Pemerintah Malah Memperkaya Negara Lain

Diarsipkan di bawah: Kebijaksanaan Pemerintah — ngalam @ 1:13 pm

daenulhay2.jpg
Senin, 8 Oktober 2007 11:03 WIB – warta ekonomi.com

Daenulhay Direktur Utama PT Krakatau Steel

Daenulhay, alumnus Fakultas Teknik Industri, ITB, lahir di Serang, 23 Agustus 1952. Memulai karier di Krakatau Steel (KS) sebagai kepala seksi Method Engineering tahun 1983, dipercaya menjadi direktur utama pada 2003. Sebagai pucuk pimpinan, Daenulhay memancang beberapa target. Misalnya, pada 2008 mencapai harga kompetitif dengan kualitas bersaing, 2013 menjadi produsen baja dominan dengan kapasitas 8 juta ton per tahun, dan 2020 mengejar kapasitas 20 juta ton per tahun. Namun, upaya merintis jalan ke sana tidak mudah. Persaingan dari negara-negara luar begitu ketat. Rabu (12/9), di kantornya di pabrik baja KS, Cilegon, Banten, Daenulhay menerima Yudit Marendra dan fotografer Sufri Yuliardi dari Warta Ekonomi untuk sebuah wawancara khusus seputar industri baja. Berikut petikannya.

Bagaimana peta persaingan industri baja dunia?

Dunia membutuhkan baja 1,1 miliar ton per tahun, yang 1/3-nya dikuasai Cina. Cina adalah pemimpin industri baja dunia, diikuti India. Kalau mereka bergabung, bisa menguasai 60% pasar baja dunia. Sebenarnya ada fenomena luar biasa di bisnis baja akibat bergabungnya Mittal (raja baja asal India) dengan Arcelor (perusahaan baja Luksemburg) yang bakal diresmikan tahun ini. Dengan merger itu, kapasitas produksi mereka menjadi 120-an juta ton per tahun. Ini dampaknya luar biasa karena mereka bisa melakukan subsidi silang. OK, rugi di sini tidak apa-apa, asal secara korporat tetap untung. Kita tidak boleh mengabaikan fenomena ini. Kita harus melakukan sesuatu yang dalam dunia baja dikenal istilah “tanpa aliansi, keluarlah kalian dari dunia baja”. Dampak yang paling terasa, harga baja sudah mulai stabil. Artinya, marginnya kian pas-pasan. Kalau kita tidak baik-baik me-manage pabrik, barangkali bisa rugi terus.

Kalau kondisi dalam negeri?

Konsumsi baja kita baru 29 kilogram per kapita per tahun, sementara negara lain rata-rata di atas 100 kilogram. Jadi, Indonesia masih menjadi pasar yang prospektif bagi Cina dan India. Itu artinya, kalau tidak cerdik bermain dengan mereka, lama-lama kita jadi pasar orang luar, termasuk Rusia. Nah, untuk bisa bertahan, kita harus melakukan aliansi.

Gabungan Pengusaha Pipa (Gapipa) mengeluh, mereka terancam bangkrut akibat serbuan pipa baja dari Cina. Apa masalahnya?

Soal itu sudah lama disuarakan kepada pemerintah. Hanya, sampai saat ini, pemerintah belum merespons secara sempurna. Artinya ya dikembalikan ke mekanisme pasar. Inti persoalan industri baja, baik di pipa maupun paku, adalah law enforcement dalam hal penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI), bea masuk, atau persaingan usaha. Kami minta persaingan di pasar itu persaingan yang sehat. Jangan sampai produsen yang mengikuti SNI justru mati karena bersaing dengan produsen yang tidak standar.

KS bercita-cita menjadi perusahaan baja kelas dunia. Sanggup?

Kita lihat dulu definisinya. Sebuah perusahaan baja bisa mengklaim kelas dunia kalau kapasitas produksi minimumnya 5 juta ton per tahun, biaya pembuatan bajanya US$420–450 per ton, dan konsumsi listriknya di bawah 300 kWh per ton. Ikrar kami adalah menjadi perusahaan baja dunia pada 2008 dari sisi biaya yang US$420–450 per ton. Sekarang kami masih di atas itu. Namun, saya yakin, dengan adanya pabrik yang memanfaatkan bijih besi lokal dan batu bara, pada 2008 kami bisa menjadi perusahaan baja paling kompetitif dari sisi biaya.

Bukankah sejak dulu kita punya bahan baku baja, seperti bijih atau pasir besi?

Punya, hanya baru sekarang berani buka pabriknya. Kalau dulu, biaya mengolah bijih besi tersebut lebih mahal daripada membeli. Namun, dengan harga baja seperti sekarang, lebih baik memproduksi sendiri karena lebih efisien. Harga dasar bijih besi itu US$10–15 per ton, untuk harga dari pabrik US$40–45 per ton, dan dijual sebagai besi pelet US$100 per ton. Saat ini, 90% produknya kami impor dari Brasil. Ini karena pabrik kami lisensinya dari Meksiko, jadi bijih besinya cocok. Sisanya diimpor dari India, Timur Tengah, dan Australia.

Dari sisi kualitas dan harga?

Harga baja lembaran canai panas (hot rolled coil, HRC) US$580–600 per ton. Soal kualitas kami tidak main-main. Setiap tahun kami mengekspor bukan saja ke Malaysia, Singapura, dan Thailand, tetapi ke negara yang ketat soal kualitas, seperti Australia dan AS. Saat ini, 75% produk kami jual ke pasar dalam negeri, sisanya diekspor. Ekspor kami paling tinggi 60%, itu semasa krisis ekonomi.

Bukankah utilisasi pabrik-pabrik KS masih kurang maksimal?

Utilisasi pabrik kami paling bagus, 80%-an. Dalam perjalanannya selama 20 tahun lalu, kami baru dua kali rugi, yakni pada 2001 dan 2006. Pada 2001 memang industri baja sedang jatuh karena Rusia membutuhkan uang tunai, sehingga mereka tidak memikirkan lagi ongkos produksi. Lalu, pada 2006 akibat kenaikan harga BBM.

Bagaimana strategi Anda membawa KS di era persaingan global?

Strategi turnaround. Kami tata supaya kapasitas produksi menjadi maksimal, 1,8 juta ton. Lalu, kalau dulu ada enam direksi, kini hanya empat. Kami juga lakukan pembaruan perekrutan untuk kaderisasi. BUMN lain mengalami krisis tenaga kerja muda terdidik, kami tidak. Krisis seperti itu berbahaya dalam iklim persaingan yang serba cepat. Kami juga membuat organisasi yang simpel supaya bisa berlari cepat.

Anda mengeluhkan kebijakan tarif bea masuk 0%. Bukankah itu konsekuensi perdagangan bebas?

Malaysia mengenakan tarif bea masuk 50%. Sekarang, kita yang diinjak-injak terus oleh mereka kok sombong mengenakan tarif 0%. Thailand menerapkan tarif 25%. Ini kan sama saja kita memperkaya negara lain, bukan diri sendiri.

Menurut Anda, mengapa pemerintah berani menerapkan tarif 0%?

Sebab, ada permintaan dari pesaing kami, Essar, yang tidak diklarifikasi terlebih dahulu. Essar mengajukannya ke Menteri Perindustrian, tetapi itu sifatnya hanya rekomendasi. Eh, Menteri Keuangan menganggap itu sudah final. Jadi, mereka putuskan 0%. Itu sebabnya, dalam suatu seminar, saya menyampaikan masalah ini. Untunglah itu sudah dikoreksi. Tarif 0% berlaku hanya enam bulan, dan setelah itu akan ditinjau kembali.

Bukankah Essar berminat meminang KS?

Kalau Anda mencari mitra, yang suatu saat bakal mencaplok bisnis Anda, Anda mau? Jadi, ya lebih baik putus saja. Kami ingin mitra yang lebih langgeng. Kalau bicara ongkos, yang terbaik adalah Tata Steel. Kalau bicara manajemen, perusahaan-perusahaan Eropa lebih baik. Jadi, tergantung kebutuhan, dan masih terus kami evaluasi.

***

Di ruang kerjanya, Daenulhay memajang beberapa fotonya yang tengah berpose di lapangan golf. Kini, memang tinggal itulah olahraga Daenulhay. Selain itu, Daenulhay juga suka berorganisasi dan kerap diminta menjadi pembicara seminar. Itu pula sebabnya, dalam kapasitasnya sebagai ketua umum Gabungan Asosiasi Produsen Industri Baja Seluruh Indonesia, ia meminta pemerintah meninjau kembali pengenaan tarif bea masuk 0%. Kini, ia tengah menyiapkan KS untuk IPO.

Banyak kritik BUMN tidak seprofesional swasta. Bagaimana KS?

Budaya itu tidak muncul secara instan. Kami punya empat pilar: disiplin, keterbukaan, kerja sama, dan saling menghargai. Kami juga punya alat ukurnya, termasuk mengantisipasi penyelewengan. Prinsip saya, kalau ada karyawan yang menyeleweng, pertama, kami bina, kami beri tahu. Kalau masih salah, beri tahu lagi karena mungkin belum diberi contoh. Jadi, beri tahu dan beri contoh. Kalau nggak bisa juga, ya dibinasakan… hahaha.

Berapa banyak karyawan atas dan bawah yang sudah Anda tindak?

Atas atau bawah, kalau menyangkut moral, sama saja. Hanya, treatment-nya mungkin sedikit berbeda. Kalau yang atas kami mutasikan dulu. Penanganannya tidak bisa sembarangan. Apalagi kami ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat pekerja dan manajemen.

Ada anggapan, siapa yang menguasai baja, dia akan menguasai dunia. Pendapat Anda?

Itu benar, karena baja adalah tulang punggung industri. Dari baja lahir industri-industri lain. Mengapa Korea Selatan maju, karena memperhatikan industri bajanya. Itu sebabnya industri otomotif mereka berkembang. Di kehidupan kita pun semua ada bajanya. Sendok ada bajanya. Bahkan, di Alquran ada surat Al Hadiid (besi).

Pemerintah mendesak KS untuk IPO?

Kami sudah sampaikan ke DPR, yang terbaik adalah 2009. Namun, kalau pemerintah meminta 2008, ya kami siap saja.

Mengapa Anda minta 2009?

Kalau 2008, profitnya kami asumsikan baru Rp550 miliar. Jadi, total profit kalau dirata-ratakan Rp200 miliar per tahun. Sementara itu, saat ini aset kami kira-kira US$1 miliar, omzetnya Rp12–13 triliun. Kalah APBD Provinsi Banten yang Rp1,5 triliun.

Apa pengalaman paling berkesan selama Anda memimpin KS?

Wah, banyak. Tahun 2007, ketika KS berulang tahun, dan saya juga ulang tahun, saya dapat hadiah luar biasa. Saya bisa menjalankan misi menjadi perusahaan baja yang bisa memberikan solusi industri dan infrastruktur, bukan cuma jualan baja. Kami lakukan juga desain. Hadiahnya? Jembatan “TeKSas” dengan “KS” yang artinya Krakatau Steel. Jembatan itu menghubungkan Fakultas Teknik dan Fakultas Sastra, UI, di Depok. Itu hadiah HUT ke-37 KS. Kedua, saya meresmikan rotary killen (steel making) pabrik baja yang menghasilkan baja lokal. Memang kapasitasnya kecil, tetapi inovatif sekali dan murni inovasi karyawan. Ketiga, kami sudah memproduksi baja merah putih yang menjadi seng.

Apa hobi Anda?

Saya suka main golf, sebulan 2–3 kali. Kalau olahraga lain yang membutuhkan stamina, saya tidak mampu lagi karena keterbatasan fisik. Saya sudah diingatkan dokter supaya tidak terlalu capek, fitness dua kali seminggu. Saya fitness, tapi nggak kurus-kurus juga. Sekarang saya lagi suka buku-buku tentang bagaimana berdialog dengan Tuhan, dan sejenisnya… hehehe. Koleksi buku-buku saya sekarang berubah. Saya juga suka berorganisasi. Saya kini dipercaya jadi ketua ICMI Banten. Prinsip saya dalam berorganisasi adalah “ikan sepat ikan gabus ikan lele”. Makin cepat makin bagus tidak bertele-tele… hahaha.###

Strategi IMF dan WTO dalam pembukaan Kode Akses SLJJ Telkom

Diarsipkan di bawah: Hukum, IT, Kebijaksanaan Pemerintah, Telekomunikasi, bisnis, buruh — ngalam @ 10:17 am

Kontroversi mengenai pembukaan kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) milik Telkom terus berlanjut. Gayung bersambut dengan tulisan rekan Ferdi Rosman Feizal yang menyatakan bahwa strategi IMF dan WTO terlihat jelas dalam buku kajian, dimana pemberlakuan pola kompetisi Kode Akses SLJJ intinya disebabkan karena mahalnya investasi pada jaringan telepon tetap (kabel), sehingga mahalnya investasi pada jaringan telepon kabel sebagai tolok ukur perhitungan teledensitas membuat pola kompetisi yang dijanjikan BRTI kepada WTO berubah haluan dari tujuan utama mengembangkan teledensitas menjadi tarif murah. Tarif murah akhirnya didewakan pemerintah Indonesia dalam era globalisasi dengan mengambil prinsip bahwa dengan tarif murah masyarakat dianggap makmur, sejahtera karena dianggap mampu, memiliki daya beli.

Dalam tulisannya menguraikan tentang Globalisai yang selama ini menjadi kiblat bagi pelaku bisnis. Globalisasi pada dasarnya merupakan proses pesatnya perkembangan kapitalisme, yang ditandai dengan globalisasi pasar, investasi, dan proses produksi dari perusahaan-perusahaan Transnasional (TNCs/ Trans National Corporations) dengan dukungan Lembaga-lembaga Finansial Internasional (IFIs/ International Financial Institutions) yang diatur oleh Organisasi Perdagangan Global (WTO/ World Trade Organizatin). Globalisasi muncul bersamaan dengan fenomena runtuhnya kapitalisme Asia Timur.

Era baru tersebut mencoba meyakinkan rakyat miskin di Dunia Ketiga seolah-olah merupakan arah baru yang menjanjikan harapan kebaikan bagi umat manusia dan menjadi keharusan sejarah manusia di masa depan. Namun globalisasi juga melahirkan kecemasan bagi mereka yang memikirkan permasalahan sekitar pemiskinan rakyat dan marginalisasi rakyat, serta persoalan keadilan sosial. Seperti telah disinggung sebelumnya, sebelum krisis developmentalism terjadi, suatu mode of domination baru telah disiapkan yakni era globalisasi, sebagai `periode ketiga` yang ditandai dengan liberalisasi segala bidang yang dipaksakan melalui `structural adjustment program` oleh lembaga finansial global, dan disepakatinya oleh rezim GATT (General Agreement on Tariff and Trade) dan perdagangan bebas (Free Trade) suatu organisasi global yang dikenal dengan WTO.

Sejak saat itulah suatu era baru telah muncul menggantikan era sebelumnya, dan dengan begitu dunia memasuki periode yang dikenal dengan globalisasi. Secara lebih tegas yang dimaksud dengan globalisasi adalah proses pengintegrasian ekonomi nasional kepada sistem ekonomi dunia berdasarkan keyakinan perdagangan bebas, yang sesungguhnya telah dicanangkan sejak zaman kolonialisme. Para teoritisi kritis sejak lama sudah meramalkan perkembangan kapitalisme akan berkembang menuju pada dominasi ekonomi, politik dan budaya berskala global setelah perjalanan panjang melalui era kolonialisme.Jadi dengan demikian `globalisasi` secara sederhana dipahami sebagai suatu proses pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke dalam suatu sistem ekonomi global. Namun jika ditinjau dari sejarah perkembangan ekonomi, globalisasi pada dasarnya merupakan salah satu fase dari perjalanan panjang perkembangan kapitalisme liberal, yang secara teoritis sebenarnya telah dikembangkan oleh Adam Smith.

Meskipun globalisasi dikampanyekan sebagai era masa depan, yakni suatu era yang menjanjikan `pertumbuhan`ekonomi secara global dan akan mendatangkan kemakmuran global bagi semua, namun sesungguhnya globalisasi adalah kelanjutan dari kolonialisme dan developmentalism sebelumnya. Globalisasi yang ditawarkan sebagai jalan keluar bagi kemacetan pertumbuhan ekonomi bagi dunia ini, sejak awal oleh kalangan ilmu sosial kritis dan yang memikirkan perlunya tata dunia ekonomi yang adil serta kalangan yang melakukan pemihakan terhadap yang lemah, telah mencurigainya sebagai bungkus baru dari imperialisme dan kolonialisme.

Oleh seba itu Globalisasi tidaklah memihak pada kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pelayanan telekomunikasi secara merata, melainkan tarif murah akhirnya didewakan pemerintah Indonesia dalam era globalisasi dengan mengambil prinsip bahwa dengan tarif murah masyarakat dianggap makmur, sejahtera karena dianggap mampu, memiliki daya beli. Sehingga tidak lagi memperhatikan biaya besar yang hanya terbuang pada pembukaan kode akses SLJJ tersebut, lagi-lagi untuk kepentingan kompetisi di era globalisasi. Biaya dan tenaga yang selayaknya dapat difokuskan pada pembangunan satuan sambungan telepon (SST) di daerah-daerah malahan tersedot untuk penggantian kode akses. Menurut Danrivanto Budhijanto (Pengamat Telekomunikasi) penggantian kode akses SLJJ membutuhkan biaya yang fantastis, Rp 3-4 triliun dan harus dilakukan hanya dalam 18 bulan saja. Biaya sejumlah itu sama dengan membangun sekitar 4 juta SST yang berarti penambahan teledensitas sebesar 2 persen. Jika diikuti hasil survei ITU (International Telecomunication Union) dan Bank Dunia, maka teledensitas 2 pesrsen tersebut dapat memicu pertumbuhan ekonomi secara nasional sebesar 6 persen bukanlah suatu angan-angan.

Masih menurut Danrivanto Budhijanto (Pengamat Telekomunikasi). Berdasarkan General Agreement of Trade on Services/GATS, setiap anggota World Trade Organization (WTO) diwajibkan memenuhi ketentuan-ketentuan umum dalam perdagangan internasional.

Antara lain adalah pasar terbuka (free market access), non-diskriminasi, dan Indonesia yang juga merupakan Negara anggota WTO memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan tersebut lewat Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengamanatkan dihapuskannya hak ekslusif penyelenggaraan telekomunikasi yang dimiliki PT Telkom dan PT Indosat serta penegasan larangan praktik monopoli. Analisis berikut juga menjelaskan bahwa mekanisme globalisasi sebagai proses pengintegrasian ekonomi nasional ke dalam sistem ekonomi dunia yang diperankan oleh tiga aktor utamanya: pertama, TNCs yang dengan dukungan negara-negara yang diuntungkan olehnya mereka membentuk suatu dewan perserikatan perdagangan global yang dikenal dengan WTO yang menjadi ator kedua, serta aktor ketiga adalah lembaga keuangan global/ IMF dan Bank Dunia.

Ketiga aktor globalisasi itu tersebut selanjutnya selain menetapkan aturan-aturan seputar investasi, Intellectual Property Rights (IPRs), dan kebijakan internasional lainnya, juga mendesak, mempengaruhi, ataupun memaksa negara-negara untuk melakukan penyesuaian kebijakan (SAP) nasionalnya demi memperlancar pengintegrasian ekonomi nasional ke dalam ekonomi global. Proses memperlicin jalan pengintegrasian tersebut ditempuh dengan cara memaksa mengubah semua aturan, kebijakan yang menghalangi ketiga aktor-aktor globalisasi, terutama TNCs untuk beroperasi dalam bentuk ekspansi produksi, pasar maupun investasi.

Dengan demikian sesungguhnya globalisasi tidak ada sangkut pautnya dengan kesejahteraan rakyat ataupun keadilan sosial di negara-negara Dunia Ketiga melainkan lebih didorong motif kepentingan pertumbuhan dan akumulasi kapital. Kebijakan Sturtural Adjusment Program atau SAP menurut (Pontoh, 2003) adalah Liberalisasi perdagangan, Liberalisasi investasi, Liberalisasi finansial, Privatisasi (swastanisasi) dalam bentuk penjualan perusahaan negara, barang-barang, dan pelayanan publik kepada swasta, Pemotongan anggaran publik untuk pelayanan sosial, Pemotongan subsidi-subsidi negara, Devaluasi Nilai Mata Uang dan sebagainya.(adi)

4 Oktober, 2007

Perombakan di Tubuh BRTI Mendesak

Diarsipkan di bawah: Telekomunikasi — ngalam @ 8:16 am

• UNTUK SELAMATKAN INDUSTRI TELEKOMUNIKASI
MAKA PEROMBAKAN DI TUBUH BRTI SANGAT MENDESAK

Untuk disiarkan segera, for immediate releaseSiaran Pers
Jakarta, 3 Oktober 2007 –

Serikat Karyawan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Sekar Telkom) memandang perombakan di tubuh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) perlu segera dilakukan, baik dari sisi kelembagaan maupun pengawakan.
Lembaga tersebut cenderung semakin banyak mengatur sesuatu yang sebenarnya tidak perlu diatur dan sebaliknya, membiarkan hal-hal yang justru perlu diatur, sehingga dikhawatirkan akan membuat tatanan industri telekomunikasi di Indonesia semakin carut-marut.
“BRTI sebaiknya fokus pada pembenahan regulasi yang bersifat antisipasi terhadap perkembangan cepat sektor telekomunikasi di masa depan, seperti isu-isu di seputar konvergensi teknologi,” ujar Sekjen Sekar Amir Fauzi di Jakarta (3/10). Apa yang terjadi sekarang, demikian Amir, BRTI lebih suka menciptakan regulasi yang sebenarnya tidak ada urgensinya, seperti pengaturan tarif percakapan telepon PSTN atau standar Quality of Service (QoS) yang akan lebih baik bila diserahkan saja kepada mekanisme pasar.
Demikian halnya dengan pemaksaan kepada Telkom untuk segera menerapkan kode akses SLJJ (Sambungan Langsung Jarak Jauh) tanpa memperhitungkan berbagai kemungkinan dampak negatifnya.
Khusus untuk layanan PSTN (public switch telephone network), menurut Amir, semangat BRTI untuk mengatur sangat berlebihan, padahal jumlah pelanggan PSTN saat ini hanya mencapai 8,7 juta SST, jauh lebih sedikit dibanding jumlah pelanggan seluler yang mencapai sekitar 80 juta. Telkom sebagai pengelola dominan PSTN di Indonesia kerap menjadi sangat berat dalam menjalankan bisnisnya karena terlalu banyak diatur, sementara pengaturan dimaksud belum tentu berlaku bagi operatoroperator pesaing.
Dalam pandangan Amir, BRTI juga sering bertindak tidak fair terhadap Telkom dengan akibat berakumulasinya kekecewaan karyawan BUMN ini terhadap keberadaan lembaga tersebut. Disadari atau tidak, BRTI sering memosisikan Telkom sebagai incumbent yang harus “dilumpuhkan” untuk membuka jalan bagi para operator baru untuk menguasai pasar domestik. Sebut saja salah satu contoh kebijakannya yang semena-mena, yaitu memaksa Telkom menggeser frekuensi Flexi dari 1900 MHz ke 800 MHz di saat Telkom sudah memiliki lebih dari 4 juta pelanggan dengan konsekuensi yang sangat berat baik dari sisi investasi maupun pelayanan kepada pelanggan. Contoh lain adalah ulah BRTI yang sangat menekan terhadap inovasi apa pun yang dilakukan Telkom (layanan FlexiCombo misalnya), meski itu semua ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Bahkan, BRTI juga mempersoalkan mengapa Telkom memberlakukan tarif “All About 49” yang murah, padahal hampir semua operator lain sejak lama telah mengobral gimmick sejenis.
Dalam kasus kode akses SLJJ, Telkom dipaksa untuk menghabiskan biaya dan energi yang begitu besar hanya untuk memuluskan operator lain merebut basis pelanggan yang dibangun dan dipelihara Telkom selama puluhan tahun.1 Selain merugikan bagi Telkom, pemaksaan ini jelas membuat upaya pengembangan teledensitas telepon tetap tak lebih sekadar yargon kosong, sebab para operator tentunya akan lebih tertarik untuk berinvestasi murah di segmen layanan yang berpotensi menghasilkan return yang tinggi daripada membangun jaringan ke daerah-daerah.
Amir lebih jauh menilai perilaku beberapa anggota BRTI sudah kebablasan dengan begitu seringnya mereka tampil di media hanya untuk memojokkan Telkom, sementara Telkom sendiri dalam posisi sulit untuk membela diri secara terbuka karena selain status BRTI sebagai regulator, BRTI faktanya dipimpin oleh seorang Dirjen Postel (Pemerintah). Telkom menurut Amir, terus-menerus di-black campaign oleh para anggota BRTI yang semestinya justru bersikap bijak dan menghindari cara-cara jalanan dalam berkomunikasi dengan operator. “Gaya beberapa anggota BRTI sudah seperti layaknya selebritis atau politisi yang senang tampil di depan publik sambil mengumbar kata-kata populis yang menyudutkan Telkom tanpa memperhitungkan dampaknya secara luas,” ujar Amir.
Yang lebih parah lagi, seperti dinyatakan Ketua Sekar Bambang Budiono, beberapa kebijakan BRTI sebenarnya sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Serangkaian kebijakan penyesuaian (adjustment) tarif yang dilakukan BRTI terkait dengan pemberlakuan interkoneksi berbasis biaya (cost-based interconnection) sangat patut diduga berdampak merugikan negara dalam jumlah yang signifikan, sehingga wajar kalau penegak hukum juga turun tangan untuk melakukan pengusutan terhadap kasus ini.
Bambang mengatakan, hanya karena Telkom incumbent, tidak berarti BRTI bisa semaunya memperlakukan BUMN ini secara semena-mena. “Lagi pula, perlu dipertanyakan apakah benar hanya Telkom yang incumbent. Bukankah kebanyakan para pemilik operator lain adalah juga para pemain lama, bahkan pemain besar di tingkat global? Di mana dong keberpihakan BRTI terhadap kepentingan negeri ini? Apa sebenarnya yang menjadi concern BRTI, kepentingan nasional atau kepentingan segelintir operator global yang ingin menguasai pasar telekomunikasi di Indonesia?” ujarnya.

Menurut Bambang, banyak negara besar berani secara terang-terangan membela kepentingan perusahaan asal negerinya ketika mereka menghadapi tekanan pihak lain.
Apa yang terjadi di Indonesia, menurut Amir, regulator seolah-olah justru berlomba mencari popularitas dengan menekan BUMN agar dipersepsi sebagai regulator yang pro globalisasi. “Kita sama sekali bukan meminta privelege, cukuplah kami tidak terusmenerus dipaksa rugi hanya untuk melayani kepentingan bisnis multinasional,” papar Bambang.
Oleh karena itu, menurut Bambang, badan-badan regulasi seperti BRTI hendaknya juga dikelola oleh figur-figur kompeten yang memiliki keberpihakan terhadap kepentingan bisnis nasional. “BRTI sudah saatnya dirombak,” desak Bambang. “Bila tidak, BUMN seperti Telkom bisa mati, bukan karena kompetisi, tetapi lebih karena terus-menerus dipaksa untuk rugi demi melayani berbagai kepentingan bisnis para operator multinasional yang melihat Indonesia tak lebih cuma sebagai ‘pasar yang menggiurkan,” tandasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Amir Fauzi
Sekretaris Jenderal DPP Sekar Telkom
Tlp.: 022-4524114
Flexi: 022-70622900
Mobile:0811200000
E-mail: amirfauzi@telkom.co.id

Wartono Purwanto
Ketua Umum DPP Sekar Telkom
Mobile: 0811200000
Flexi: 02270606070
E-mail: wartono@telkom.co.id

Wisnu Adhiwuryanto
Ketua II DPP Sekar Telkom
Mobile: 08122013910
E-mail: wisnu_a@telkom.co.id

Yang dimaksud: surat BRTI No. 253/BRTI/Telkom/VIII/2007 perihal Implementasi Kode Akses SLJJ PT Telkom di 5 (Lima) Kota. Melalui surat tersebut BRTI mendesak Telkom untuk segera menerapkan kode akses SLJJ (Sambungan Langsung Jarak Jauh) “017” paling lambat tanggal 27
September 2007.

27 September, 2007

BRTI Tegur Telkom, Beri Tenggat 28 Hari sampai 30 Oktober 207

Diarsipkan di bawah: Telekomunikasi — ngalam @ 1:53 pm

Jakarta – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melayangkan teguran pada PT Telkom. Perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia itu punya deadline hingga akhir bulan. Ada apa?

Permasalahannya, tutur anggota BRTI Heru Sutadi, adalah tidak dibukanya kode akses untuk Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) Indosat di lima kota. Lima kota yang dimaksud adalah Jakarta, Surabaya, Denpasar, Medan, dan Batam.

Telkom selama ini terlihat menunda pembukaan kode akses Indosat (011) di lima kota itu. Bahkan, Telkom sempat meminta agar kode akses itu dibuka pada 2010.

Oleh karena itu, ujar Heru, BRTI memberikan surat peringatan. Dalam surat itu BRTI memberikan batas waktu sampai 30 Oktober 2007 bagi Telkom untuk membuka kode akses yang dimaksud, artinya hanya 28 hari sejak surat itu dikeluarkan.

Heru mengungkapkan hal itu dalam pernyataan yang diterima detikINET, Selasa (2/10/2007). Menurut Heru surat peringatan itu telah dikeluarkan dan dikirimkan ke Telkom.

Di sisi lain, Eddy Kurnia, VP & Marketing Communication Telkom, mengatakan Telkom sudah memberikan masukkan pada BRTI. “BRTI sudah menanggapinya dengan baik, yaitu terjadi diskusi dan dialog,” ujarnya saat dimintai konfirmasi Selasa (2/10/2007).

Eddy menegaskan Telkom akan patuh terhadap keputusan regulator atau pemerintah. “Ditunggu saja perkembangannya,” tandas Eddy. ( wsh / wsh )

18 September, 2007

INI modus baru menekan jurnalis

Diarsipkan di bawah: Hukum — ngalam @ 2:40 pm

Ketika Hape Wartawan Disadap

[Siaran Pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta atas tindakan penyadapan dan intimidasi berkedok penegakan hukum terhadap wartawan Majalah Tempo, Metta Dharmasaputra]

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengutuk terjadinya tindakan penyadapan telepon genggam yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab atas wartawan Majalah Tempo, Metta Dharmasaputra. AJI menilai terjadinya penyadapan atas wartawan investigatif dari salahsatu media terkemuka di Indonesia ini adalah tanda-tanda bahaya yang menandakan kebebasan pers di negeri ini kembali terancam.

Jika komunikasi wartawan yang melakukan tugas jurnalistiknya di bawah naungan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bisa dengan seenaknya disadap dengan dalih penegakan hukum, maka masa depan kebebasan pers di negeri ini sudah gelap gulita. Terlebih jika benar penyadapan itu dilakukan untuk melindungi kepentingan pihak-pihak yang selama ini justru melakukan pelanggaran hukum dengan manipulasi pajak yang merugikan negara sampai triliunan rupiah.

Selain itu, AJI Jakarta juga menyesalkan cara-cara Polda Metro Jaya menegakkan hukum dengan mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan kepada kebebasan pers dan hak wartawan mencari informasi yang dilindungi undang-undang.

Adalah benar wartawan Tempo, Metta Dharmasaputra, menjalin komunikasi dengan mantan karyawan PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto, sejak akhir 2006 lalu, dalam rangka tugas jurnalistik. Saat itu belum jelas benar status hukum Vincentius Amin Sutanto. Motif utama komunikasi tersebut adalah penggalian data-data penting mengenai manipulasi pajak PT Asian Agri yang dipegang Vincentius, yang kemudian dipublikasikan sebagai Laporan Utama Majalah Berita Mingguan Tempo pada Januari 2007 lalu.

Sebagai tindak lanjut dari pemberitaan tersebut, pada pertengahan Januari, tim gabungan Direktorat Pajak Departemen Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi kantor PT Asian Agri di Jakarta dan Medan dan menyita sejumlah dokumen. Bahkan pada Mei 2007, Dirjen Pajak Darmin Nasution menegaskan pemerintah sudah menemukan bukti awal pidana pajak PT Asian Agri dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 786 miliar. Lima direksi perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka. Semua ini adalah berkat informasi penting yang disampaikan Vincentius Amin Sutanto sebagai whistle blower yang membongkar praktek biadab yang merugikan keuangan negara.

Namun, meski sudah nyata-nyata membantu membongkar kasus ini, Vincentius justru diganjar hukuman penjara 11 tahun pada Agustus 2007 lalu, karena dinilai terbukti melakukan pidana pencucian uang. Tak puas dengan “keberhasilan” membui seorang whistleblower, polisi kini juga mengincar wartawan Tempo, Metta Dharmasaputra, yang membantu mengungkap kasus ini kepada publik. Buktinya, pada awal September lalu, Kepala Satuan II/Fismondev Polda Metro Jaya, AKBP Aris Munandar, melayangkan surat panggilan kepada Metta untuk menjadi saksi berkaitan dengan pelarian Vincentius ke Singapura.

Pada saat bersamaan, di kalangan wartawan juga beredar salinan percakapan SMS dari telepon genggam Telkom Flexy milik Metta Dharmasaputra dengan sejumlah pihak. Seorang pejabat Telkom memastikan salinan itu memang dikeluarkan atas permintaan aparat penegak hukum.

Semua fakta dan bukti di atas cukup untuk membuat AJI Jakarta prihatin dan menyesalkan arah penyelidikan polisi dalam kasus ini. Patut diduga polisi bertindak bukan atas kepentingan umum dan mengabaikan prosedur penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui telekomunikasi seperti diatur UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000. Dalam dua aturan itu, penyadapan atau permintaan informasi percakapan melalui telekomunikasi hanya bisa dilakukan atas seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba. Sementara Metta Dharmasaputra dalam kasus ini hanya berstatus sebagai saksi dan nyata-nyata melakukan tugas jurnalistik sebagai wartawan yang dilindungi undang-undang. Apa yang dilakukannya sebagai wartawan dalam kasus ini semata-mata demi melindungi kepentingan publik yang lebih besar.

AJI Jakarta mengajak semua media, organisasi profesi wartawan, lembaga-lembaga yang peduli pada kebebasan pers, para jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama melawan tekanan yang mengancam kebebasan pers ini.

Jakarta, 12 September 2007

Jajang Jamaludin (Ketua Umum)
Umar Idris (Ketua Divisi Advokasi)

Filed under: BERITA, PRESS FREEDOM, RELEASE

6 September, 2007

SEPUTAR TENTANG TENAGA OUTSOURCING

Diarsipkan di bawah: Hukum, buruh — ngalam @ 9:48 am

Outsourcing atau alih daya merupakan proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing dalam regulasi ketenagakerjaan bisa hanya mencangkup tenaga kerja pada proses pendukung (non core business unit) ataupun secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan sebagai unit outsourcing.

KENAPA HARUS ADA OUTSOURCING
Outsourcing seringkali dibahasakan sebagai sebuah strategi kompetisi perusahaan untuk fokus pada inti bisnisnya. Namun pada prakteknya outsourcing pada umumnya didorong oleh ‘ketamakan’ sebuah perusahaan untuk menekan cost serendah-rendahnya dan mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya yang seringkali melanggar etika bisnis.

PERUSAHAAN MANA YANG MELAKUKAN PRAKTEK OUTSOURCING
Hampir setiap perusahaan yang ada saat ini memiliki (dan akan terus mengembangkan) lini outsourcingnya. Kecenderungan ini tidak hanya pada perusahaan padat tenaga kerja (manufaktur, tekstil) tapi juga perusahaan high tech (telco, banking), hingga large/small distribution company.

KECENDERUNGAN KEPADA TENAGA OUTSOURCING
Outsourcing seringkali mengurangi hak-hak karyawan yang seharusnya dia dapatkan bila menjadi karyawan permanen (kesehatan, benefit dkk). Outsourcing pada umumnya menutup kesempatan karyawan menjadi permanen. Posisi outsourcing selain rawan secara sosial (kecemburuan antar rekan) juga rawan secara pragmatis (kepastian kerja, kelanjutan kontrak, jaminan pensiun)

SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEGAWAI OUTSOURCING?
Pemerintah (undang-undang, Depnaker, depsos dkk) atas kebijakan yang seringkali tidak berpihak kepada tenaga kerja. Atas ketidakaadilan dalam hubungan tripartit (pengusaha, karyawan dan pemerintah)

APAKAH OUTSOURCING MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS
Dalam jangka pendek sih oke saja, terutama sangat efektif bila digunakan dalam industri yang baru, high risk investment dan masih beroperasi dalam tahap percobaan. Dalam jangka panjangnya, “belum tentu”.

KEBERHASILAN UNTUK MENGHILANGKAN PRAKTEK OUTSOURCING?
Sejarah menunjukkan bahwa perusahaan (HR Department) selalu selangkah lebih maju menemukan praktek-praktek pemangkasan biaya tenaga kerja. Dimulai dari karyawan kontrak, kontrak harian, kontrak outsourcing dan sebagainya. Demonstrasi yang dilakukan para tenaga kerja seringkali dimentahkan oleh undang-undang yang justru tidak berpihak pada para tenaga kerja baik Outsourcing maupun inti, tenaga outsourcing hanya sebagai alat untuk memerah sapi yang gemuk saja.

HUBUNGAN OUTSOURCING DENGAN KOMPETISI GLOBAL
Kompetisi global, buruh-buruh murah negri kita dari negara-negara china, vietnam, myanmar seringkali dijadikan kambing hitam praktek outsourcing. Kondisi ini diperparah oleh kapitalis global yang tanpa ampun dengan jargon jargon produktivitas, efisiensi dan kompetisinya mengharuskan mau tidak mau agar sebuah perusahaan berkompetisi harus memiliki buruh dengan upah murah tapi membuahkan provit yang gede.

CARA TERBAIK BILA MENJADI MITRA OUTSOURCING.
Keputusan outsourcing atau pengalihdayaan diambil oleh para manajemen untuk memperbaiki kinerja perusahaannya terkait dengan business process yang bukan merupakan core competence-nya atau core business-nya. Diharapkan dengan “menyerahkan” pengelolaan proses tersebut ke tangan perusahaan lain (sebagai mitra bisnis) yang memiliki core business di bidang tersebut, terciptalah sebuah proses dengan kinerja optimal. Berdasarkan hasil sejumlah riset, terdapat 6 (enam) faktor penting yang perlu diperhatikan dan menjadi penentu berhasil tidaknya proses outsourcing dijalankan, yaitu:
1. Faktor Decision Scope – menyangkut kejelasan cakupan atau ruang lingkup proses outsourcing yang ingin dilakukan, yaitu antara total outsourcing atau selective outsourcing;
2. Faktor Decision Sponsorship – menyangkut siapa saja yang terlibat, bertanggung jawab, mendukung, dan berkomitmen untuk melaksanakan outsourcing, yaitu antara pimpinan perusahaan atau manajer teknologi informasi atau keduanya sekaligus;
3. Faktor Evaluation Process – menyangkut ada atau tidaknya prosedur formal dalam proses tender (bidding) calon perusahaan outsourcing; seandainya ada, perlu dikaji apakah melibatkan perusahaan eksternal saja, atau kerjasama antara internal perusahaan dengan pihak ketiga tersebut;
4. Faktor Contract Duration – menyangkut durasi penyelenggaraan outsourcing, yang biasanya dibagi menjadi tiga kategori, yaitu jangka pendek, menengah, dan panjang;
5. Faktor Contract Type – menyangkut seberapa detail aturan main outsourcing didefinisikan dan dijelaskan di dalam kontrak outsourcing, mulai dari yang bersifat sangat global sampai dengan yang sangat terperinci terhadap masing-masing butir perjanjiannya; dan
6. Faktor Contract Date – menyangkut tingkat kemutakhiran kontrak perjanjian, yaitu menyangkut kontrak lama yang masih berlaku, yang diperbaharui, yang dirubah, yang diamandemen, sampai dengan pemberlakukan kontrak baru.

Dari hasil penelitian ini jelas terlihat bahwa harus ada kerjasama dan komitmen yang jelas antara kedua belah pihak agar outsourcing dapat berjalan sebagaimana harapan – yang keseluruhan perjanjian kerjasama tersebut dinyatakan secara jelas dan terperinci di dalam kontrak outsourcing, namun kenyataan dalam pratek kadang tidak sebaik yang diharapkan. Dalam bisnis kadang ada upaya untuk mencari keuntungan di masing-masing pihak, sehingga masing-masing mencari trik untuk memperoleh kemenangan dalam bisnis. Bukan bagaimana mempunyai prinsip simbiose mutualistis.

Agar perusahaan outsourcing yang terpilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan perusahaan, harus disusun kriteria evaluasi yang jelas, menyangkut aspek-aspek sebagai berikut:
• Tingkat penguasaan mereka terhadap business process yang akan di-outsource haruslah tinggi, dalam arti kata mereka benar-benar memiliki core competence di bidang tersebut. Biasanya kemampuan mereka ini akan tercermin dalam track record pengalaman mereka melakukan penugasan sejenis di industri serupa pada masa lalu, dan berakhir dengan keberhasilan. Dalam hal ini tidak ada salahnya jika manajemen meminta referensi dari beberapa perusahaan yang pernah menjadi klien mereka.
• Reputasi mereka secara umum dikenal baik di industri, terutama berkaitan dengan produk atau jasa outsourcing yang ditawarkan. Banyak sumber yang dapat dijadikan referensi untuk mengetahui hal itu seperti hasil ranking majalah, company profile, penghargaan yang pernah diberikan, pandangan umum masyarakat bisnis, dan lain sebagainya.
• Metodologi dan pendekatan outsourcing yang mereka miliki sejalan dengan kebutuhan dan strategi perusahaan. Hal ini perlu diperhatikan sungguh-sungguh karena hampir setiap perusahaan memiliki kondisi dan kebutuhan yang unik, sementara tidak semua perusahaan outsourcing dapat melakukan penyesuaian (tailor-made) terhadap produk atau jasa yang dimilikinya.
• Kemampuan mereka dalam memenuhi persyaraatan outsourcing seperti yang diinginkan oleh perusahaan dan tercantum di dalam kontrak, terutama berkaitan dengan aspek-aspek seperti: biaya/harga, sumber daya manusia, produk/jasa yang diharapkan, service level beserta penalty-nya, dan lain sebagainya.
• Stabilitas perusahaan yang melakukan outsourcing perlu pula diperhatikan untuk menjamin bahwa dalam waktu dekat (atau selama durasi waktu perjanjian outsourcing) tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya kebangkrutan, merger/akuisisi, pembekuan usaha, dan hal-hal lain yang berpotensi mengganggu proses outsourcing.•

Perlu diingat bahwa Peraturan tenaga kerja membolehkan outsourcing untuk yang bukan bisnis intinya. Jadi yang diperbolehkan bagi perusahaan seperti Telkom, PLN maka yang boleh di-outsourcingkan adalah seperti logistik, pendidikan, IT sih bisa outsourcing. Masalahnya tinggal pada perusahaan itu sendiri, kalau IT outsourcing…apa biaya lebih murah atau lebih mahal? Bagaimana dengan data rahasia, terutama untuk industri yang rawan pesaing yang selalu pengintai kelemahan lawan? Lantas bila perusahaan seperti Telkom, PLN atau perbankan yang meng-outsourcing pekerjaan. Dan pada operasional yang sepenuhnya diserahkan oleh mitra tanpa adanya kendali dari dalam. Maka perlu aturan yang lebih tegas, agar tidak dengan mudah bagi pengambil kerempatan untuk mencuri kelemahan di pihak lain.

Mungkin bisa kita lihat jika outsourcing dikelola secara profesional dan sesuai dengan UU yang berlaku, maka seharusnya pegawai outsourcing itu menjadi pegawai tetap di perusahaan vendor tersebut. Nah, kebanyakan mereka hanya menjadi pegawai musiman di perusahaan vendor itu. Ini sebenarnya yang mengancam kelangsungan hidup mereka.

Untuk perusahaan rekanan (vendor) yang sudah establish, kebanyakan karyawan2nya juga sudah berstatus tetap. Karena mereka sudah punya mitra tetap untuk dipasok tenaga kerja. Kendalanya mungkin pada usia produktif.

Mungin perlu dibuat UU khusus untuk perusahaan yang menyediakan tenaga kerja outsourcing. Apa UU Tenaga Kerja sekarang sudah memfasilitasi hal ini ya Mas? seingat ku hanya mengatur penggunaan tenaga outsourcing saja bukan mengatur perusahaan yang menyediakan tenaga outsourcing itu.

« Tulisan Lebih BaruTulisan yang Lebih Tua »

Blog pada WordPress.com.