AREMA

5 Februari, 2012

MK Nilai Outsourcing Inkonstitusional

Filed under: Teknologi Informasi — ngalam @ 5:34 am

JAKARTA — Ketidakpastian pekerja outsourcing untuk bekerja, mendapat imbalan, serta perlakuan layak di perusahaan tempatnya bekerja dinilai melanggar konstitusi atau inkonstitusional. Hal ini disampaikan dalam putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Selasa (17/1).

Hakim MK Achmad Sodiki menilai aturan outsourcing tidak memberi jaminan bagi pekerja seperti tertuang dalam hukum perburuhan, yaitu untuk melindungi pekerja atau buruh. Hal inilah yang diabaikan dalam sistem outsourcing.

Sodiki menjelaskan kalau sistem outsourcing membuat pekerja kehilangan hak-hak jaminan kerja yang dinikmati pekerja tetap. Pekerja kontrak borongan, paparnya, kehilangan fasilitas yang seharusnya diterima sesuai masa kerjanya, karena ketidakjelasan penghitungan masa kerja. Adapun pengusaha yang mempekerjakan pekerja kontrak lebih efisien, ditinjau dari keuangan perusahaan. Soalnya, perusahaan tidak perlu memberi fasilitas sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Atas dasar itu, Sodiki menilai asas ketidakadilan sangat terlihat dengan berlakunya aturan tersebut. MK menilai UU Ketenagakerjaan Pasal 65 dan Pasal 66 mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya akibat sistem kontrak, menyebabkan para pekerja kehilangan jaminan atas kelangsungan kerja.

Dengan demmikian, lanjut hakim konstitusi ini, MK meegaskan bahwa UU Ketenagakerjaan Pasal 65 Ayat 7 Pasal 66 Ayat 2 Huruf b bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D Ayat 2 . Pasal-pasal itu yang mengatur tentang hak mendapat imbalan, perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Sodiki saat membacakan amar putusan di gedung MK, Selasa (1/17).

17 Januari, 2012

Program INvest ForexSyariah

Filed under: Teknologi Informasi — ngalam @ 7:49 am

7 September, 2011

SMS Free

Filed under: Teknologi Informasi — ngalam @ 8:06 pm

SMS FREE

6 September, 2007

SEPUTAR TENTANG TENAGA OUTSOURCING

Filed under: buruh, Hukum — ngalam @ 9:48 am

Outsourcing atau alih daya merupakan proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing dalam regulasi ketenagakerjaan bisa hanya mencangkup tenaga kerja pada proses pendukung (non core business unit) ataupun secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan sebagai unit outsourcing.

KENAPA HARUS ADA OUTSOURCING
Outsourcing seringkali dibahasakan sebagai sebuah strategi kompetisi perusahaan untuk fokus pada inti bisnisnya. Namun pada prakteknya outsourcing pada umumnya didorong oleh ‘ketamakan’ sebuah perusahaan untuk menekan cost serendah-rendahnya dan mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya yang seringkali melanggar etika bisnis.

PERUSAHAAN MANA YANG MELAKUKAN PRAKTEK OUTSOURCING
Hampir setiap perusahaan yang ada saat ini memiliki (dan akan terus mengembangkan) lini outsourcingnya. Kecenderungan ini tidak hanya pada perusahaan padat tenaga kerja (manufaktur, tekstil) tapi juga perusahaan high tech (telco, banking), hingga large/small distribution company.

KECENDERUNGAN KEPADA TENAGA OUTSOURCING
Outsourcing seringkali mengurangi hak-hak karyawan yang seharusnya dia dapatkan bila menjadi karyawan permanen (kesehatan, benefit dkk). Outsourcing pada umumnya menutup kesempatan karyawan menjadi permanen. Posisi outsourcing selain rawan secara sosial (kecemburuan antar rekan) juga rawan secara pragmatis (kepastian kerja, kelanjutan kontrak, jaminan pensiun)

SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEGAWAI OUTSOURCING?
Pemerintah (undang-undang, Depnaker, depsos dkk) atas kebijakan yang seringkali tidak berpihak kepada tenaga kerja. Atas ketidakaadilan dalam hubungan tripartit (pengusaha, karyawan dan pemerintah)

APAKAH OUTSOURCING MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS
Dalam jangka pendek sih oke saja, terutama sangat efektif bila digunakan dalam industri yang baru, high risk investment dan masih beroperasi dalam tahap percobaan. Dalam jangka panjangnya, “belum tentu”.

KEBERHASILAN UNTUK MENGHILANGKAN PRAKTEK OUTSOURCING?
Sejarah menunjukkan bahwa perusahaan (HR Department) selalu selangkah lebih maju menemukan praktek-praktek pemangkasan biaya tenaga kerja. Dimulai dari karyawan kontrak, kontrak harian, kontrak outsourcing dan sebagainya. Demonstrasi yang dilakukan para tenaga kerja seringkali dimentahkan oleh undang-undang yang justru tidak berpihak pada para tenaga kerja baik Outsourcing maupun inti, tenaga outsourcing hanya sebagai alat untuk memerah sapi yang gemuk saja.

HUBUNGAN OUTSOURCING DENGAN KOMPETISI GLOBAL
Kompetisi global, buruh-buruh murah negri kita dari negara-negara china, vietnam, myanmar seringkali dijadikan kambing hitam praktek outsourcing. Kondisi ini diperparah oleh kapitalis global yang tanpa ampun dengan jargon jargon produktivitas, efisiensi dan kompetisinya mengharuskan mau tidak mau agar sebuah perusahaan berkompetisi harus memiliki buruh dengan upah murah tapi membuahkan provit yang gede.

CARA TERBAIK BILA MENJADI MITRA OUTSOURCING.
Keputusan outsourcing atau pengalihdayaan diambil oleh para manajemen untuk memperbaiki kinerja perusahaannya terkait dengan business process yang bukan merupakan core competence-nya atau core business-nya. Diharapkan dengan “menyerahkan” pengelolaan proses tersebut ke tangan perusahaan lain (sebagai mitra bisnis) yang memiliki core business di bidang tersebut, terciptalah sebuah proses dengan kinerja optimal. Berdasarkan hasil sejumlah riset, terdapat 6 (enam) faktor penting yang perlu diperhatikan dan menjadi penentu berhasil tidaknya proses outsourcing dijalankan, yaitu:
1. Faktor Decision Scope – menyangkut kejelasan cakupan atau ruang lingkup proses outsourcing yang ingin dilakukan, yaitu antara total outsourcing atau selective outsourcing;
2. Faktor Decision Sponsorship – menyangkut siapa saja yang terlibat, bertanggung jawab, mendukung, dan berkomitmen untuk melaksanakan outsourcing, yaitu antara pimpinan perusahaan atau manajer teknologi informasi atau keduanya sekaligus;
3. Faktor Evaluation Process – menyangkut ada atau tidaknya prosedur formal dalam proses tender (bidding) calon perusahaan outsourcing; seandainya ada, perlu dikaji apakah melibatkan perusahaan eksternal saja, atau kerjasama antara internal perusahaan dengan pihak ketiga tersebut;
4. Faktor Contract Duration – menyangkut durasi penyelenggaraan outsourcing, yang biasanya dibagi menjadi tiga kategori, yaitu jangka pendek, menengah, dan panjang;
5. Faktor Contract Type – menyangkut seberapa detail aturan main outsourcing didefinisikan dan dijelaskan di dalam kontrak outsourcing, mulai dari yang bersifat sangat global sampai dengan yang sangat terperinci terhadap masing-masing butir perjanjiannya; dan
6. Faktor Contract Date – menyangkut tingkat kemutakhiran kontrak perjanjian, yaitu menyangkut kontrak lama yang masih berlaku, yang diperbaharui, yang dirubah, yang diamandemen, sampai dengan pemberlakukan kontrak baru.

Dari hasil penelitian ini jelas terlihat bahwa harus ada kerjasama dan komitmen yang jelas antara kedua belah pihak agar outsourcing dapat berjalan sebagaimana harapan – yang keseluruhan perjanjian kerjasama tersebut dinyatakan secara jelas dan terperinci di dalam kontrak outsourcing, namun kenyataan dalam pratek kadang tidak sebaik yang diharapkan. Dalam bisnis kadang ada upaya untuk mencari keuntungan di masing-masing pihak, sehingga masing-masing mencari trik untuk memperoleh kemenangan dalam bisnis. Bukan bagaimana mempunyai prinsip simbiose mutualistis.

Agar perusahaan outsourcing yang terpilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan perusahaan, harus disusun kriteria evaluasi yang jelas, menyangkut aspek-aspek sebagai berikut:
• Tingkat penguasaan mereka terhadap business process yang akan di-outsource haruslah tinggi, dalam arti kata mereka benar-benar memiliki core competence di bidang tersebut. Biasanya kemampuan mereka ini akan tercermin dalam track record pengalaman mereka melakukan penugasan sejenis di industri serupa pada masa lalu, dan berakhir dengan keberhasilan. Dalam hal ini tidak ada salahnya jika manajemen meminta referensi dari beberapa perusahaan yang pernah menjadi klien mereka.
• Reputasi mereka secara umum dikenal baik di industri, terutama berkaitan dengan produk atau jasa outsourcing yang ditawarkan. Banyak sumber yang dapat dijadikan referensi untuk mengetahui hal itu seperti hasil ranking majalah, company profile, penghargaan yang pernah diberikan, pandangan umum masyarakat bisnis, dan lain sebagainya.
• Metodologi dan pendekatan outsourcing yang mereka miliki sejalan dengan kebutuhan dan strategi perusahaan. Hal ini perlu diperhatikan sungguh-sungguh karena hampir setiap perusahaan memiliki kondisi dan kebutuhan yang unik, sementara tidak semua perusahaan outsourcing dapat melakukan penyesuaian (tailor-made) terhadap produk atau jasa yang dimilikinya.
• Kemampuan mereka dalam memenuhi persyaraatan outsourcing seperti yang diinginkan oleh perusahaan dan tercantum di dalam kontrak, terutama berkaitan dengan aspek-aspek seperti: biaya/harga, sumber daya manusia, produk/jasa yang diharapkan, service level beserta penalty-nya, dan lain sebagainya.
• Stabilitas perusahaan yang melakukan outsourcing perlu pula diperhatikan untuk menjamin bahwa dalam waktu dekat (atau selama durasi waktu perjanjian outsourcing) tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya kebangkrutan, merger/akuisisi, pembekuan usaha, dan hal-hal lain yang berpotensi mengganggu proses outsourcing.•

Perlu diingat bahwa Peraturan tenaga kerja membolehkan outsourcing untuk yang bukan bisnis intinya. Jadi yang diperbolehkan bagi perusahaan seperti Telkom, PLN maka yang boleh di-outsourcingkan adalah seperti logistik, pendidikan, IT sih bisa outsourcing. Masalahnya tinggal pada perusahaan itu sendiri, kalau IT outsourcing…apa biaya lebih murah atau lebih mahal? Bagaimana dengan data rahasia, terutama untuk industri yang rawan pesaing yang selalu pengintai kelemahan lawan? Lantas bila perusahaan seperti Telkom, PLN atau perbankan yang meng-outsourcing pekerjaan. Dan pada operasional yang sepenuhnya diserahkan oleh mitra tanpa adanya kendali dari dalam. Maka perlu aturan yang lebih tegas, agar tidak dengan mudah bagi pengambil kerempatan untuk mencuri kelemahan di pihak lain.

Mungkin bisa kita lihat jika outsourcing dikelola secara profesional dan sesuai dengan UU yang berlaku, maka seharusnya pegawai outsourcing itu menjadi pegawai tetap di perusahaan vendor tersebut. Nah, kebanyakan mereka hanya menjadi pegawai musiman di perusahaan vendor itu. Ini sebenarnya yang mengancam kelangsungan hidup mereka.

Untuk perusahaan rekanan (vendor) yang sudah establish, kebanyakan karyawan2nya juga sudah berstatus tetap. Karena mereka sudah punya mitra tetap untuk dipasok tenaga kerja. Kendalanya mungkin pada usia produktif.

Mungin perlu dibuat UU khusus untuk perusahaan yang menyediakan tenaga kerja outsourcing. Apa UU Tenaga Kerja sekarang sudah memfasilitasi hal ini ya Mas? seingat ku hanya mengatur penggunaan tenaga outsourcing saja bukan mengatur perusahaan yang menyediakan tenaga outsourcing itu.

14 Agustus, 2007

Polisi Narkoba cari mangsa

Filed under: Hukum — ngalam @ 7:29 am

hati2 buat yg suka pulang malam, dugem, atau pulang malam krn lembur…

salam,
sandra
mohon untuk dibaca walaupun hanya sekedar tahu,
kalau nantinya ga mau peduli itu kembali ke diri
kita masing2…

Dear Rekan sekalian,
Mungkin sebagian dari kita ada yg sudah tahu bahwa
hukum di Indonesia ini benar2 BIADAB. Bayangkan, semua bisa dibeli dengan UANG….

Kemarin tgl 29 Juli 2007, saya ingin menjenguk teman saya yg katanya sudah 2bln ini msk penjara karena NARKOBA. Waktu bertemu dengan dia, kondisinya sangat berubah. Badannya kurus sekali, matanya merah, dan yang lebih tragis lagi dia seperti org kelaparan.

Dia cerita tentang kejadian yg menimpanya. Tgl 9 Juni 2007, Teman saya ini pergi kedaerah kota untuk suatu keperluan. Sesampainya di jalan ternyata ada razia polisi. Kebetulan dia yang bawa mobilnya dan ada 1 teman lagi, jadi mereka berdua. Waktu pemeriksaan mereka berdua disuruh keluar dari mobil, mobil mereka digeledah. Dan betapa kagetnya teman saya itu waktu polisi memberitahu bahwa ada 2 butir ekstasi dibawah jok depan. Padahal semua teman saya itu bukan pemakai. Mereka juga tidak pernah pergi ke diskotik. Mereka meyakinkan polisi kalo itu semua bukan milik mereka.
Mereka bersedia untuk tes darah tapi polisinya malah memarahi bahkan menampar kedua teman saya itu.
Pada saat teman2 saya tidak bisa apa2 lagi, polisi mengambil semua barang2 berharga teman saya itu ( Dompet, Jam,HP ). Yang lebih parahnya lagi polisi itu menyuruh mereka untuk mengakui kalau Barang haram tersebut milik mereka. Bersumpah dengan nama Tuhan pun kayanya sudah ga mempan, akhirnya dengan pasrah teman2 saya itu mengiyakan semua perintah polisi tersebut karena kalau tidak, mungkin mereka akan dianiaya terus. Teman2 saya itu kemudian di borgol lalu disuruh masuk ke mobil polisi tersebut. Didalam mobil,polisi mulai nego harga dengan teman2 saya. Mereka disuruh menyerahkan 2juta /org mlm itu jg, maka mereka akan dilepaskan. Sewaktu teman2 saya mengiyakan permintaan mereka, TIM BUSER dari SCTV datang, jadi perjanjian itu tidak jadi terlaksana. Dengan sok gagah polisi2 itu dengan arogannya menarik teman2 saya itu kluar mobil dan memberi penjelasan ke TIM BUSER tersebut kalau teman2 saya itu adalah pemakai. Singkat cerita teman2 saya itu dibawa ke polres. Disana mereka dikurung selama 1bln dan baru kamis tgl 26 Juli 2007 kemarin mereka dipindahkan ke Rutan Salemba. Perlu diketahui juga, mereka pindah ke Rutan pun harus bayar Rp 7.000.000 /org. Ternyata penderitaan mereka blm selesai sampai disitu. Mereka blg kalau mereka mau bebas, mereka hrs membayar Rp 90.000.000/org kepada polisi tersebut dan kasus mereka pun secara otomatis akan ditutup. Sungguh biadab sekali moral2 org2 itu. Perlu diketahui jg kalau didalam rutan itu dikasih makan sehari 2x dan nasinya bukan putih warnanya tetapi kuning. Didalam makanan tersebut sudah dicampur dengan bumbu supaya para napi akan merasakan badannya lemas. Ditiap blok2 tahanan jg bebas. Mereka ada yg memakai narkoba dan itu bisa terjadi bila mereka2 sang pengguna memberikan uang sebagai uang tutup mulut kepada petugas2 tersebut.

Rekans, sewaktu saya dan teman2 saya ingin menjenguk pun tidak kalah biadab nya para petugas2 tersebut. Dari pintu depan kita lapor dan KTP kita ditaro, mereka minta uang administrasi Rp 5.000, trs pindah loket utk taro HP karna disana kita ga blh bwh hp, kita byr lagi Rp 5.000, msk pintu utk pemeriksaan badan pengunjung byr lg Rp 5.000. Sampai lah kita pada pintu terakhir dimana kita bisa bertemu dengan teman saya tersebut. Saya dan teman2 saya msk ke sebuah ruangan. Tapi sebelum kami bertemu dengan teman2 kami tersebut, kami hrs membayar Rp 10.000 untuk ongkos panggil teman saya yg di sel. 10 menit berlalu tapi teman kami tdk kunjung datang. Petugas gadungan itu dtg lagi dan memberitahu kami bahwa teman kami tdk ada di sel. Petugas itu menawarkan jasanya kembali, dia akan mencari teman2 kami bila kami membayar lagi Rp 10.000. Akhirnya dengan perasaan kesal, kami ksh lagi uang tersebut. Sumpah!!! keadaan di ruangan tersebut bnr2 mengerikan. Kotor, sumpek, bau. Ternyata itulah ruangan pertemuan antara napi dan penjenguk. Disana semua napi dan penjenguk bisa leluasa melakukan adegan2 sronok. Ciuman bibir, pegang2 alat2 vital, mereka smua tdk malu utk melakukan hal tersebut. Mungkin smua itu bentuk pelampiasan rasa rindu antara si napi dan si penjenguk. Yang lebih parahnya lagi, bagi para napi yg menerima tamu, mereka diwajibkan membayar uang Rp 50.000 ke petugas.
Jadi setelah selesai bertemu dengan teman saya tersebut mereka kami beri uang Rp 100.000 utk mereka msk lagi kedalam. Kalau mereka tdk membayar, mereka akan dipukuli. Sungguh biadab nya negara kita ini!!!

Perlu diketahui juga didepan pintu masuk tertulis ” TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN”. Tapi apa kenyataan nya???

Rekans, tolong forward berita ini agar semua bisa membaca dan semoga jd pelajaran untuk kita semua untuk berhati2, terutama bagi kita2 yg menggunakan mobil dimalam hari. Kita hrs berhati2 kalau ada razia. Usahakan sewaktu kita diperiksa, kita melihat tangan2 jail para polisi2 biadab tersebut.

Regards,

Sumber:

hendi.web.id

_O_

8 Agustus, 2007

Masih Layakkah system SPMB yang ada saat ini

Filed under: pendidikan — ngalam @ 7:09 am

PTN merupakan acuan untuk melanjutkan program studi ke tingkat strata satu. Banyak argumen yang mengatakan bahwa PTN itu lebih baik daripada perguruan PTS. Dengan kata lain, PTN dianggap lebih mempunyai political prestige daripada institusi pendidikan yang lain. Tapi, argumen ini perlu kita teliti lebih lanjut. Sebab, kondisi PTN disinyalemen telah mengalami pergeseran nilai edukasi. Coba kita pikir, seleksi masuk PTN melalui SPMB sepertinya hanya sebagai kamuflase agar mesyarakat mempunyai anggapan bahwa seleksi masih ada transparansi, tanpa adanya KKN. Tapi coba kalau kita cermati bahwa seleksi yang diterima melalui SPMB tidak lebih dari tiga puluh persennya saja yang menjadi pagu di setiap Perguruan tinggi. Sistem SPMB itupun masih dapat ditembus dengan cara pendekatan ke pihak yang mempunyai wewenag menyisipkan hasil seleksi. Dan selebihnya masih banyak melalui jalur khusus yang menopang pada program seleksi mahasiawa melalui kemitraan atau apalah namanya. Demikian juga menurut mas Sadikin
Melalui tawar menawar tanpa rasa segan Dekan atau Pembantu Dekan secara terang terangann mematok harga minimmun bila calon mahasiswa dapat diterima, namun coba kita hitung berapa banyak dana yang diperoleh dengan cara demikian itu. Yang jelas dunia pendidikan kiata telah diwarnai olah sifat komersial, dengan dalih mereka harus lebih otonom dalam hal pembiayaan. Untuk menanggulangi pembiayaan peluang jalur jalur khusus telah diperkenankan.
Seperti yang diungkapkan dari koran Kompas, disinyaliri oleh Mantan Menteri Riset dan Teknologi AS Hikam bahwa cara ini memalukan. Komersialisasi dalam kebijakan beberapa PTN atau PT BHMN yang membuka jalur-jalur baru (khusus) dengan nama beragam, tetapi menggunakan mekanisme yang sama. Dalam hal ini, melalui tes atau ujian dan persyaratan khusus berupa satuan harga yang disesuaikan dengan jurusan yang dipilih. Jika hal itu terjadi, sebuah anekdot : yang sering kita dengar “orang miskin dilarang sekolah” benar-benar terjadi. Sebab, secara logika, hanya orang orang mampu dalam hal perekonomian yang mencapai proses tersebut.

Kekhawatiran juga muncul dari seorang Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Soetandyo Wignjosoebroto bagi para peserta didik yang masuk melalui jalur khusus akan berpikir dan bersikap pragmatis. “Lantaran sudah membayar mahal, mereka lalu kuliah seadanya saja dan menuntut untuk cepat lulus. Saya melihat kecenderungan seperti itu nantinya akan terjadi di beberapa BHMN”

Tentu saja, itu bertolak belakang dengan perkataan Baringtoon Moore, seorang pakar kajian demokrasi. More mengatakan bahwa “no education no democracy” atau tidak ada pendidikan tidak ada demokrasi.

Hal itu juga dikatakan Action, salah seorang tokoh bangsawan Inggris yang memiliki ketekunan dalam kajian demokrasi. Menurut Action, di negara yang masyarakatnya tidak berpendidikan cukup memadai, di sana ada peluang dan kesempatan terjadi penyelewengan dan penyalagunaan kekuasaan yang sangat besar atau abouse of power.

Perlu adanya dekonstruksi dari perspektif postmodernisme yang mengatakan tentang genealogis kekuasaan. Perspektif itu menentang pemikiran modernisme, bahwa power a.kan menciptakan knowledge. Tetapi, perspektif postmodernisme beranggapan bahwa knowledge juga bisa menciptakan power. Yang menjadi pertanyaan adalah di mana letak hubungan antara perspektif postmodernisme dengan kegagalan SPMB di PTN?

Kegagalan calon mahasiswa memasuki dunia perkuliahan di PTN melalui SPMB kadang menjadi persoalan tersendiri. Setidaknya, ada beberapa hal yang perlu rekonstruksi ulang dalam memaknai PTN tersebut. Pertama, selama ini banyak pemikiran yang beranggapan bahwa PTN akan menghasilkan lulusan yang sangat mudah untuk mendapatkan akses, baik dalam pekerjaan maupun dalam berbagai hal.
Main point yang sering terbangun di masyarakat adalah ketika diterima di PTN, cepat lulus dan cepat dapat kerja.
Pemikiran-pemikiran seperti itu mengendap lama tanpa ada upaya-upaya untuk menyadarkan masyarakat dalam memaknai sebuah institusi pendidikan.
Foucault menyatakan, “anggapan anggapan di atas” disebut dengan power sehinigga menciptakan sebuah pandangan dalam sebuah konsep pemikiran.
Kedua, rekonstruksi arti dari perguruan tinggi negeri yang selama ini mempunyai prestige yang sangat tinggi. Orang sangat bangga ketika memasuki PTN yang terkenal, padahal apa yang terjadi di sebuah institusi tersebut tidak sepenuhnya dapat dibanggakan.
Yang perlu kita pertanyakan sekarang adalah: siapa sich yang membuat prestise itu makin mengental? Tentunya, ada beberapa pihak yang selama ini sangat diuntungkan. Sifat prestige itu, setidaknya sudah mempengaruhi jalan pikiran para calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studinya. Tidak ayal, para calon mahasiswa yang tidak lulus ujian SPMB mengalami tekanan mental yang cukup berat.
Di negeri jiran, Singaspura atau Malaysia merupakan negara yang telah memberikan keleluasaan bagi pihak asing untuk mendirikan institusi pendidikan. Kebanyakan investor dari negara-negara Eropa, seperti Ingris, dan Amerika. Mereka memiliki konsep pendidikan yang lebih maju dalam sains dan teknologi.
Kemudian, pertanyaannya: Bagaimana dengan di Indonesia?
UU penanaman modal asing memberikan jalan masuk bagi investor untuk merambah bisnis dunia pendidikan. Masih banyak perdebatan mengenai UU tersebut. Sebab, masih meninggalkan persolaan,berupa dampak negatif dan positif.
Dampak negatifnya adalah praktis hanya orang-orang yang berkecukupan yang akan menikmati bangku kuliah. Tetapi, hal itu masih bisa diminimalisasi dengan cara program beasiswa atau dengan kebijakan pemberian kuota bagi kaum yang tidak mampu untuk menikmati perkuliahan di perguruan tinggi swasta yang dimiliki pihak asing. Keterlibatan pemerintah dalam hal ini sangat dibutuhkan. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mampu menyediakan political goods (Cornelis Lay dan Pratikno) dalam memberikan pelayanan bagi rakyat. Khususnya, memberikan jaminan pendidikan.
Dampak positifnya adalah terbuka pilihan bagi setiap calon mahasiswa untuk menentukan pilihan. Itu merupakan peluang sekaligus tantangan bagi perguruan tinggi swasta.

Thanks buat:
Mas Budi Ali M

18 Juli, 2007

Haruskah E-Mail Diarsipkan?

Filed under: IT — ngalam @ 11:39 am

Berdasarkan riset terbaru dalam industri storage, angka itu diperkirakan akan meningkat mendekati 70 % pada tahun 2011. Sementara itu, Radicati Group, perusahaan riset teknologi yang berkedudukan di Palo Alto, California, AS, pada 30 April lalu juga melaporkan, pendapatan global yang didapat vendor pengarsipan email dan provider layanan diperkirakan mencapai hampir USD 1,3 miliar pada 2007 dan tumbuh hingga lebih dari USD 6 miliar pada 2011.

Banyak kalangan mengirim dan menerima lebih banyak email bila dibandingkan dengan tahun lalu. Menurut penelitian Radicati, pada 2007 akun untuk kelas korporat menghasilkan sekitar 18 MB e-mail dan attachment untuk setiap hari kerja, atau sekitar 4,3 GB data elektronik per user/tahun.

Jumlah yang ada tersebut diperkirakan akan meningkat melampaui 28 MB per hari (atau 6,7 GB per tahun) pada 2011. “Tanpa pengarsipan dokumentasi semua pesan terkait, regulasi perusahaan akan diberlakukan dengan ketat,” kata Sara Radicati, president dan CEO The Radicati Group.

Dewasa ini tidak ada alternatif yang tepat untuk solusi pengarsipan interaktif dalam membantu perusahaan menyimpan pesan elektronik. Hal tersebut diperkuat dengan munculnya tuntutan perkara hukum antitrust antara Intel-AMD, di mana Intel tidak mampu menunjukkan 1.000 email yang diputuskan menjadi bukti oleh pengadilan federal AS.

Proses pengadilan kelas atas lainnya terkait Oracle-SAP dan White House yang juga menjadi topik hangat di kalangan pelaku bisnis. Banyak dari mereka kini mulai menginstal atau berencana menginstal semacam mekanisme pengarsipan email. “Kasus ini membuat orang berpikir dan menyadari bahwa banyak informasi penting bisnis yang disimpan dalam e-Mail. Dengan demikian, dibutuhkan cara efektif untuk menyimpan dan mencarinya.

Solusi Pengarsipan
Sementara itu, terdapat dua cara mendistribusikan solusi pengarsipan. Pertama dengan menggunakan produk internal lingkungan. Kedua, dengan menggunakan layanan hosting. Saat ini, lebih dari dua per tiga solusi pengarsipan dijual dalam bentuk produk on-premise. “Bagaimanapun, ketertarikan dalam layanan outsourcing meningkat tajam,” kata Radicati.

Saat ini mayoritas perusahaan kecil dan menengah dengan sumber TI terbatas tertarik dengan outsourcing. Sementara itu, dewasa ini kita melihat organisasi yang lebih besar mengikuti aturan outsourcing sebagai cara untuk menangani arsip yang berkembang cepat. Selain itu, mereka juga meluncurkan tekanan terhadap divisi TI dan melakukan legalisasi.

Banyak pengarsipan vendor mulai mengembangkan kemampuan solusi mereka hingga ke luar pengarsipan e-mail. Selain itu, saat ini makin banyak pekerja menggunakan saluran selain email untuk mengeluarkan informasi. Saluran tambahan untuk memonitor dan mengarsipkan dewasa ini meliputi instant messaging, email berbasis Web, chat room, email dan pesan teks nirkabel.

Instant messaging secara khusus terkenal dalam industri perbankan dan sekuritas. Kini sudah menjadi standar membuat kesepakatan perdagangan melalui instant message. Perusahaan pun ingin tetap menggunakan komunikasi tersebut.

11 Mei, 2007

Masalah Pendidikan

Filed under: pendidikan — ngalam @ 7:46 am

Memperhatikan soal peddidikan, konsen pemerintah kita masih terasa sangat minim. Potret ini tecermin dari beragamnya masalah pendidikan yang makin ruwet. Kwalitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, bahkan aturan UU Pendidikan kacau. Lhaa…, padahal dampak dari pendidikan yang buruk itu, negeri kita makin kedepan makin terpuruk. Keterpurukan ini dapat juga akibat dari kecilnya rata-rata alokasi anggaran pendidikan baik di tingkat nasional, propinsi, maupun kota dan kabupaten.

Berbicara tentang anggaran pendidikan ini memanglah sangat dilematis. Betapa tidak, dalam kenyataannya, permasalahan substansial sebenarnya bukan pada nilai anggaran saja. Hal ini terbukti bahwa meskipun belum sampai pada angka 20 persen APBN dan APBD alokasi bagi anggaran pendidikan, yang pasti meskipun hampir seluruh level pemerintahan telah menaikkan anggaran pendidikannya dari tahun ke tahun.

Pertanyaannya adalah bahwa, apakah kenaikan anggaran itu telah dapat mendongkrak pencapaian hakikat penyelenggaran pendidikan itu sendiri? Belum lagi berbagai fenomena kebocoran anggaran pendidikan, mulai dari masih maraknya pungutan liar dari tingkat perguruan tinggi sampai dengan penyelewengan dana BOS.

Tindakan Menyeluruh

Karena itu, menyelesaikan persoalan pendidikan tidak semestinya dilakukan secara parsial, tapi harus ditempuh langkah atau tindakana yang sifatnya menyeluruh. Artinya, kita tidak hanya konsen pada kenaikkan angaran saja. Sebab percuma saja, kalau kanaikkan anggaran bila masih belum bermuara pada reformasi di tubuh SDM pendidikan baik di tingkat birokrat, penyelenggara dan pelaksana pendidikan di level sekolah. Selain itu, kita juga masih dihadapkan pada persoalan lemahnya daya saing SDM bangsa Indonesia yang dihasilkan. Hal ini dapat kita lihat dari jenjang pendidikan yang berhasil dilaluinya. Dari data statistik pada tahun 2000 menunjukkan, bahwa jumlah penduduk usia kerja sebanyak 144.033.873 orang, hanya 21.699.066 orang atau 15,06 persen saja tamatan SLTA ke atas, selebihnya (122.334.807) orang yaitub 84,94 persen hanya tamatan SLTP ke bawah.

Masalah penyelenggaraan Wajib Belajar Sembilan tahun sejatinya masih menjadi PR besar bagi kita. Kenyataan yang dapat kita lihat bahwa banyak daerah kecamatan pingiran yang tidak memiliki SMPN. Dengan kondisi tsb, bila tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, sulit bagi bangsa ini keluar dari multikrisis, apalagi bertahan dan menerawang pada kompetisi di era global.

Ada beberapa masalah utama pendidikan kita saat ini yang perlu dicermati, yakni rendahnya kualitas SDM pendidikan dan system pendidikan yang kita pakai. Ironis memang. Satu di antara empat pelajar Indonesia masih belajar dalam taraf menghafal saja. Dimana hanya berbekal hafalan tidak membuat tambahnya suatu kecerdasan maupun tambahnya kedewasaan seseorang.
Membadingkan beberapa negara tetangga: Jepang, Korea, Australia, Thailand atau Malaysia hanya satu di antara sepuluh pelajar di sana yang belajar dalam taraf menghafal. Untuk mengatasi masalah itu, perlu usaha keras dari pelajar, pangajar, dan pemerintah sebagai pemegang berwenang dan mengelola dana. Bagaimana agar pelajar dapat mengembangkan potensi talenta yang dimiliki para anak didik melalui kendali dan control dari guru. Sedangkan pemerintah sebagai penyedia sarana dan prasarana ada upaya agar tercukupi. Dengan buruknya sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum kurang efektif, manajemen institusi pendidikan menjadi lemah. Semua itu bermuara pada hal yang substansial, yakni lemahnya kemauan politik pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi dan system pendidikan dan taraf kemampuan SDM pendidikan serta lemahnya kemauan politik pemerintah untuk meningkatkan alokasi dana pendidikan yang memadai dengan meletakkan pembangunan pendidikan sebagai perioritas pertama.

Ada beberapa strategis yang semestinya dapat kita lakukan untuk mengadakan reformasi kearah pembaharuan dan peningkatan mutu pendidikan:
• Pertama bagi yang berwenang segera menyusunan Sistem Pendidikan Nasioanl (SPN) yang komprehensif dan aplikatif. Dengan sistem yang komprehensif, diharapkan proses dan praktik pendidikan mengalami perbaikan berkelanjutan pada semua aspek dan perangkatnya. Sistem yang aplikatif mampu mendorong proses pendidikan bermutu demi peningkatan daya saing bangsa serta pada saat yang sama bisa mendorong terbentuknya manusia Indonesia seutuhnya. Tidak terjebak pada persoalan-persoalancabang semata, semisal polemik unas yang berkepanjangan, tanpa memperhatikan esensi fungsi Ujian Nasional itu sendiri.
• Berikutnya, dengan menyelesaikan program Wajib Belajar 9 Tahun dan meningkatkannya menjadi Wajib Belajar 12 tahun. Implikasi dari kebijakan ini adalah pemerintah wajib menyediakan segala fasilitas demi terpenuhinya kesempatan belajar bagi seluruh rakyat Indonesia seperti yang pernah terlaksana sebelumnya.
• Selain itu dengan meningkatkan kesejahteraan dan penghargaan terhadap peran guru sebagai pilar utama pendidikan dan pembangunan bangsa. Posisi guru dan pendidik harus dihargai sebagai profesi yang mulia. Namun, peningkatan kesejahteraan guru ini tidak hanya meningkatkan gaji saja, melainkan pada saat yang sama mutu pendidikan harus lebih meningkat. Tanggung jawab sejauh mana control guru terhadap murid, terhadap proses belajar mengajar. Apakah anak didik telah mampu menerima materi yang disampaikan hingga dapat bermanfaat sebagai bekal hidup dan matinya. Yaitu dapatkan ilmu yang disampaikan bisa men-generate kecerdasan, kemampuan serta mental yang lebih baik. Karena itu, sistem penggajian harus dikaitkan dengan peningkatan kinerja dan kepribadian pengajar.
• Dalam amanat pasal 31 ayat (4) Perubbahan UUD 1945 tentang alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD secara efektif dan efisien yang disertai peningkatan pengawasan penggunaan anggaran pendidikan, agar tidak mengalami penyimpangan dan kebocoran.Terobosan dalam kebijakan perpajakan bisa dilakukan dengan menyediakan Rekening Khusus untuk Dana Pendidikan sehingga jatah penerimaan negara dapat disalurkan sebagaimana mestinya. Selain itu juga, pengeluaran swast masyarakat dalam pengembangan pendidikan bisa ditetapkan sebagai Diskon Pemotongan Pajak. Kebijakan ini selintas dianggap mengurangi penerimaan pajak, namun secara makro justru mengalokasikan pajak sesuai dengan amanat konstitusi serta membuka luas partisipasi swasta.
• Memperhatikan efektifitas proses pendidikan dalam menanamkan jiwa kebebasan serta kemandirian melalui peningkatan keterampilan hidup (life skills) dan daya juang (adversity quotient) peserta didik. Kurikulum diarahkan kepada pengembangan pengalaman belajar yang seimbang dari aspek intelektual (IQ), emosional (EQ), dan spiritual (SQ). Sehingga terciptalah suatu kecerdasan bagi peserta didik yakni kecerdasan dalam bertindak yang bersumber dari inner power. Kecakapan hidup dalam kemandirian dapat tumbuh kembang secara alami dalam linkungan sehat yang relevan dengan kebutuhan mempertahankan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Maka akan terbentuk suatu kesadaran untuk tidak melakukan kecurangan dalam belajar.

Demikian, sekedar masukkan bagi yang mau konsen terhadap mutu pendidikan di negara kita. Negara yang tidak kurang dari suatu apa tapi warganya menemui banyak problema. Mudah-mudahan tulisan ini dapat berguna dalam melakukan perbaikan mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan dapat menuju reformasi pendidikan yang mampu dan mempunyai nilai saing yang handal dengan siapapun.

7 Mei, 2007

Siapa peduli Buruh

Filed under: IT, Kebijaksanaan Pemerintah, Teknologi Informasi, Telekomunikasi — ngalam @ 10:43 am

DEMO buruh terjadi di mana-mana, mereka menyampaikan pesan yang gambling sekali. Yakni mereka menginginkan agar pada Hari Buruh, l Mei itu oleh pemerintah (negara) dijadikan sebagai moment atau peringatan, perhatian pada nasib buruh. Pesan tersebut tentu bukanlah rangkaian kalimat hiperbola. Mayoritas buruh di negeri ini memang hidup dalam kesulitan ekonomi. Mereka begitu kerepotan mengalokasikan upah yang rata-rata hanya sekadar memenuhi standar UMR (upah minimum regional), antara Rp 700 ribu hingga Rp 900 ribu per bulan. Sistem di republik ini memang belum sepenuhnya berpihak kepada kaum buruh. Dengan alasan demi menyuburkan iklim investasi di negeri ini, demi situasi globalisasi maka segala aturan yang memudahkan agar rangsangan masuknya investor luar negeri. dibikinlah aturan scenario agar investor dapat leluasa dan nyaman menanamkan modalnya ke negri ini. mereka dapat tumbuh berkembang dengan baik di negri ini. Termasuk, jika harus membuat regulasi yang melemahkan kekuatan kaum buruh. Agar sebuah perusahaan dapat memperoleh biaya yang murah, maka diciptakan pengelolaan dengan system kemitraan outsourching agar tututan buruh dengan mudah dikendalikan persegmennya.

Dari sisi kepentingan mendatangkan investasi, kebijakan itu mungkin benar. Investor luar negeri kendati tidak semaksimal yang ditargetkan mungkin akan datang. Namun, bagaimana dengan nasib kaum buruh yang notabene bangsa sendiri?
Mereka akan semakin marginal. Jumlah mereka akan terus bertambah. Hal itu tentu sangat paradoks dengan program pengurangan angka kemiskinan yang selalu digembar-gemborkan pemerintah.
Mungkin benar, dengan masuknya investor dari luar negeri itu, lapangan pekerjaan cukup banyak. Namun, apa artinya kalau banyaknya lapangan pekerjaan tersebut ternyata hanya kian memperbanyak jumlah kaum buruh yang notabenenya: upah mereka mempunyai nilai paling murah di negri yang gemah ripah ini. Yang arti sebenarnya adalah bahwa tenaga buruh kita adalah paling tidak ada harganya di muka bumi ini.

Apakah memang bangsa ini dicita-citakan agar menjadi bangsa buruh atau bangsa kuli? Kita menyadari bahwa itu bukanlah persoalan mudah. Namun, kebijakan yang terlalu membela kepentingan kapitalis seperti selama ini perlu dievaluasi secara jernih dengan naluri yang berpihak pada yang lemah. Karena perlu diingat, dalam praktiknya, kedatangan mereka banyak yang malah mendorong terciptanya kaum buruh baru. Ingatan kita pada ucapan presiden pertama kita: “Bangsa ini bukan bangsa tempe”.

Maraknya system kelola outsourching seperti supermall, megamall, hypermall atau BUMN yang mempekerjakan buruh diluar core beisnis mereka. Betapa BUMN dapat mempensiunkan pegawainya dengan mudah karena bidang kerjanya telah ditangani oleh mitra. Demikian juga seperti mal-mal yang serba ‘wah’ itu akhirnya menggusur pedagang kelontong dan sembako yang semula bertahan di pasar-pasar tradisional. Akibatnya, banyak di antara para pedagang itu yang kini menjadi buruh, termasuk buruh di mal-mal yang menggusur mereka.

Setelah status mereka berubah (dari pedagang ke buruh), tentu kondisinya kian tak berdaya. Mereka hanya menunggu upah bulanan yang jumlahnya sangat minim. Sementara, kaum kapitalis kian gemuk karena bisa tumbuh dan berkembang tanpa persaingan yang sepadan.
Ekses semacam apa terus berlangsung dan berkembang sampai kapan?. Pembangunan seharusnya tidak semakin menciptakan jurang perbedaan. Sebab, dalam jangka panjang, perbedaan yang mencolok tentu sangat berpotensi menimbulkan gesekan dan ketidak harmonisan sosial.
Karena itu, demi kelangsungan bangsa ini, seharusnya pemerintah punya iktikad baik untuk memberikan perlindungan kepada kaum buruh. Sebab, siapa lagi yang melindungi mereka kalau bukan pemerintah sebagai pilihan rakyat yang dipercaya untuk mengelola negri ini. Sangat tidak masuk akal bila harapan perlindungan itu menggantung pada kaum kapitalis.

Dimensi proteksi kepada buruh itu tentu sangat luas. Bukan hanya penghasilan yang memadai. Namun, bagaimana agar dari rahim kaum buruh itu tidak harus selalu lahir kaum buruh baru yang tidak mempunyai jaminan kedepan. Kaum buruh harus diperhatikan, mereka harus dibantu nasibnya agar mereka dapat hidup dengan layak. Mereka juga sebagai penyambung generasi mendatang, mereka juga butuh pendidikan yang baik kepada anak-anak mereka. Yakni, pendidikan yang terjangkau dari sisi biaya dan terjamin dari sisi kualitas. (*)

Blog di WordPress.com.